Sidang Nikita Mirzani Jadi Ajang 'Kuliah' Linguistik Forensik, Jaksa Dicecar Hakim
Nikita Mirzani © KapanLagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Suasana sidang lanjutan kasus Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025), berubah menjadi ajang 'kuliah' singkat tentang linguistik forensik. Momen ini terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi ahli bahasa yang dihadirkan pihak Nikita, Frans Asisi.
Perdebatan sengit antara JPU dan saksi ahli ini bahkan sampai membuat Ketua Majelis Hakim harus beberapa kali turun tangan untuk menengahi dan meluruskan pertanyaan jaksa yang dinilai terlalu luas dan menyimpulkan.
Baca berita Nikita Mirzani lainnya di Liputan6.com.
Advertisement
1. Jaksa Uji Pemahaman Saksi Ahli
Awalnya, JPU mencoba menguji pemahaman sang ahli mengenai istilah heterogloss dan monogloss. Namun, perdebatan menjadi alot saat JPU mulai membacakan potongan-potongan percakapan panjang dari bukti chat dan meminta sang ahli untuk menafsirkannya.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Hakim Ketua Memotong
Hakim Ketua pun langsung memotong. Ia mengingatkan JPU agar fokus pada pertanyaan seputar kebahasaan dan tidak menggiring sang ahli ke ranah lain di luar kompetensinya.
3. Jaksa Ditegur Hakim
"Saya ingatkan, ya. Saudara Ahli bahasa. Jangan ke yang ataupun lainnya, ya. Meskipun Saudara tahu, tolong jangan dijawab. Fokus ke bahasa saja," ucap Hakim Ketua di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
4. Hakim Kembali Menegur Jaksa
Tak berhenti di situ, hakim kembali menegur jaksa saat membacakan narasi yang terlalu panjang. "Pertanyaannya terlalu umum, terlalu luas dan dibacakan panjang lebar," tegur hakim.
5. Jadi Kuliah Linguistik
Puncaknya, perdebatan terjadi saat membahas makna kalimat "mau ditutup mulutnya pakai apa? pakai uang". JPU mencoba menyimpulkan bahwa kalimat tersebut adalah ancaman, namun sang ahli dan hakim berkali-kali mengingatkan bahwa itu adalah kesimpulan, bukan analisis bahasa.
6. Peringatan Hakim
"Berkali-kali tidak bisa membedakan kesimpulan dengan kata-kata yang ada," timpal Frans Asisi. "Coba penuntut umum, ya. Dibaca terus-menerus sampai selesai. Jangan, jangan disela dengan, dengan kata-kata saudara sendiri," tambah hakim.
Yang Ini Juga Nggak Kalah HoT!!!
Merasa 'Buluk' di Penjara, Nikita Mirzani Rencanakan Liburan Bareng Anak-Anak jika Bebas Nanti
Nikita Mirzani Ancam Bubarkan BPOM Jika Tak Hadir Sidang, Sudah Curiga Ada Apa-Apa
Nikita Mirzani Puas Dengar Kesaksian 3 Ahli Saat Sidang
Saksi Nikita Mirzani Curhat di Sidang, Sebut Kulitnya Masih Hitam
Nikita Mirzani Ungkap Kerugian Besar, Kehilangan Peran Utama di 2 Film Akibat Ditahan!
(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)
(kpl/aal/phi)
Advertisement
