Sopir Andika Kangen Band Dituntut 6 Tahun Penjara
Andika Kangen Band foto: KapanLagi.com®
Kapanlagi.com - Sempat mengajukan saksi dalam kelanjutan sidangnya tempo lalu, Andika Kangen Band menyebut nama sopirnya, Rahmatullah Sidik terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat dirinya dengan rekan sesama anggota Kangen Band, yakni Izzy. Kabar terbaru yang terungkap dari kuasa hukum Andika dan Izzy, Sidik alias Oblo justru telah terbukti dan dikenai tuntutan penjara selama 6 tahun. Sementara untuk persidangan tuntutan Andika dan Izzy harus ditunda sampai Kamis, (4/8) mendatang."Oblo terbukti melakukan tindak pidana memiliki atau menyimpan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman seperti yang dimaksud dalam pasal 111 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009. Pidana pada Oblo penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, bayar denda Rp800 juta, subsider 6 bulan penjara," jelas Priyagus Widodo, kuasa hukum Andika-Izzy seperti tuntutan JPU, A Ammarudin M,, SH.Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (2/8) Priyagus juga mengungkapkan bukti yang memberatkan Oblo yakni 2 bungkus kertas koran berisi bahan/daun ganja dengan berat 0,9663 gram, netto 0,8611 gram. 1 bungkus kertas warna coklat berisi bahan/daun netto 11,6575 gram, berat akhir sisa lab netto 11,3921 gram. 1 bungkus kertas koran berisi bahan/daun, netto 4,3073 gram atau berat akhir sisa lab netto 4,2179 gram.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/ato/aia)
Advertisement
