Sudah Minta Maaf Tak Buat Zaskia Gotik Bebas Jerat Hukum
Zacky © KapanLagi.com®/Abbas Aditya
Kapanlagi.com - Sebuah guyonan dari Zaskia Gotik akhirnya berbuntut panjang. Ia dianggap melecehkan lambang negara Indonesia, Pancasila, dalam sebuah acara televisi nasional. Kini dara Sunda ini resmi dilaporkan pada pihak berwajib oleh LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK). "Hari ini kami sudah melaporkan saudari Zaskia Gotik terkait dengan pernyataan yang jelas-jelas sekali melanggar undang-undang tentang lambang negara. Salah satu yang kami laporkan adalah keluarnya kata 'bebek nungging' saat pembawa acara program musik menanyakan apa lambang dari sila kelima. Jawaban itu tidak hanya ucapan tapi disertai tulisan," ucap Zacky Rasyidin sebagai kuasa hukum dari LSM KPK, SPKT Polda Metro Jaya, Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (17/3). Memperjelas kesalahan yang dibuat mantan Vicky Prasetyo ini, Zacky mengatakan bahwa ada satu pasal yang dilanggar oleh perempuan berusia 25 tahun ini. "Dia melanggar pasal 57A juncto pasal 68 No 24 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda 500 juta," jelasnya.
(Kebaikan Dolly Parton hingga Akhir Hayat, Rela Jadi Bahan Eksperimen Medis!)
(kpl/abs/otx)
Advertisement
D Academy 8
-
Anak Selebritis Indonesia Potret Soimah Gendong Arjuna, Anak Putri Isnari Bikin Gemas di Dangdut Academy 8
-
Dangdut Academy Dangdut Academy 8 Top 21 Dimulai, Simak Beberapa Aturan Baru
