Kapanlagi.com - Usaha karaoke milik artis Lyra Virna disegel oleh Pemerintah Kota Makassar pada Kamis (22/11/2018). Penyegelan itu dilakukan karena tempat karaoke itu tidak dilengkapi dengan sejumlah surat izin beroperasi.
Saat ditemui usai menjalani sidang kasus dengan Ada Tour di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (26/11), Lyra Virna mengaku belum tahu ada penyegelan di salah satu rumah karaokenya itu. Oleh karena itu, istri dari Muhammad Fadlan ini belum mau memberikan banyak komentar hal tersebut.
"Saya nggak bisa nanggepin kalau belum tahu. Di Makassar itu kita punya empat cabang. Jadi nggak punya satu," kata Lyra Virna.
Lyra Virna membantah jika usaha karaoke di Makassar tidak mengantongi surat izin. Menurutnya, sejak awal membangun bisnis karaoke itu dirinya sudah mengantongi surat izin usaha.
"Saya belum denger, jadi nggak bisa komen. Tapi kalau dibilang izin usaha, InsyaAllah sebelum dibangun izin usaha pasti udah dikantongin dulu. Karena nggak mungkin kita bangun ada interiornya aja miliaran," tutupnya.
"Betul, kemarin saya sudah mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari Polda Metro Jaya yang isinya kurang lebih saudari LV (Lyra Virna) sudah jadi tersangka. Saya sangat mengapresiasi kepada pihak kepolisian dengan ditetapkannya saudari LV sebagai tersangka. Dimana proses tersebut saya yakin juga pasti sudah objektif," ucap Suherlan, pengacara dari Lasty Annisa saat dijumpai di kawasan Jalan Kapten Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (20/3).
Kasus yang menimpa Lyra Virna seolah belum menemukan titik terang. Pasalnya, setelah melaporkan Lasty Annisa terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang, dirinya justru ditetapkan jadi tersangka akibat melanggar UU ITE. Oleh Lasty Annisa, Lyra dilaporkan ke kepolisian akibat dugaan pencemaran nama baik. Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Lyra Virna justru balik menegaskan bahwa ada sesuatu yang janggal terkait status tersangka kliennya tersebut.
"Klien saya ditetapkan jadi tersangka dalam rangka dugaan tindak pidana pelanggaran UU IT pasal 45 UU IT Nomor 19 tahun 2016, hasil perubahan dari pasal 27 UU IT no. 11 tahun 2008. Disitu dinyatakan bahwa klien saya Bu Lyra Virna mendistribusikan informasi tanpa hak. Sehingga menimbulkan fitnah dan atau pencemaran nama baik," ujar Razman Arif Nasution, kuasa hukum Lyra Virna di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2018).
Advertisement
(kpl/far/ren)
Reporter: Fikri Alfi Rosyadi