Film 'SOEKARNO' Digugat di Pengadilan
Diterbitkan:
©MVP Pictures
Kapanlagi.com - Kisruh film SOEKARNO yang disutradarai Hanung Bramantyo kini sudah berada di jalur hukum. Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, telah resmi mendaftarkan kasus ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Kita hari ini, Jumat tanggal 1 November 2013, mendatangi PN Jakarta Pusat terkait pendaftaran gugatan terhadap Raam Punjabi, direktur Multivision Plus dengan sutradara Bapak Hanung Bramantyo," kata Ramdan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (1/11).
Ramdan kemudian melanjutkan, "Kita gugat dengan perbuatan melawan hukum. Kita sudah daftarkan dengan nomor 499. Dan kita sudah menunggu panggilan selanjutnya untuk mediasi ya," lanjutnya.
©MVP PicturesPihak Rachmawati menghimbau supaya film tersebut dihentikan segala aktivitasnya. Tidak untuk meneruskan produksi, mempromosikan, menayangkan, dan ataupun mendistribusikan.
"Yang pertama dalam gugatan, kita meminta Raam Punjabi tidak meneruskan produksi film, mempromosikan, dan mendistribusikan serta menayangkan di bioskop seluruh di Indonesia," lanjutnya.
Pihak Rachmawati berharap majelis hakim bisa memberikan tanggapan dan proses hukum yang cepat. "Mudah-mudahan satu sampai dua minggu ini sudah ada surat panggilan ya. Mudah-mudahan majelis hakim memiliki pengertian yang baik," tutur Ramdan.
"Kita mau mediasi dengan baik. Tapi dia yang gak mau. Tapi sekarang sudah mau digugat dia baru mau ngomong lagi," tandasnya.
Baca Juga Berita Yang Tak Kalah Menarik
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/ato/abs)
Adi Abbas Nugroho
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
