Gugatan Rachmawati Atas Film 'SOEKARNO' Dimenangkan
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Perseteruan antara Rachmawati Soekarno Putri dengan Rumah Produksi Multivision Plus yang berujung pada meja hijau, sudah sampai pada ditingkat putusan. Hasilnya, pihak Rachmawati-lah yang dimenangkan.
Sesuai bunyi putusan, PN Jakarta Pusat menetapkan kalau Rachmawati adalah pemilik sah naskah dalam film SOEKARNO: INDONESIA MERDEKA. Dalam tuntutannya Rachmawati menuntut pihak Multivison Plus sebesar 2 rupiah saja, dengan rincian 1 rupiah materiil dan 1 rupiah immateril.
"Apabila keputusan ini incraht kita akan berpikir ada kenikmatan dari film Soekarno dan pantas jika kita ambil dan rebut itu berdasarkan hukum. Film itu sangat menyakitkan kita akan lihat besok, mungkin nanti kita gugat ganti rugi," papar kuasa hukum Rachmawati, Leonard LSP Simorangkir saat menggelar jumpa pers di Universitas Bung Karno, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (11/3).
Untuk nilai tuntutan yang tidak lazim, pihak Rachmawati punya alasan tersendiri. Baginya materi bukan tujuan Rachmawati, melainkan nama baik bapak yang ingin dipertahankan. "Kita gugat sesuai dengan apa yang kita mau, cuma Rp 1 materil dan Rp1 dengan immaterial, ini bukti saya tidak meminta royalti, yang penting semua jelas jika hak cipta film ini (Soekarno) adalah punya saya," pungkasnya.
Kumpulan Berita Menarik
(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)
(kpl/hen/dka)
Mahardi Eka Putra
Advertisement