Ada Yang Janggal di Sidang Narkoba Tessy Srimulat

Penulis: ahmat effendi

Diperbarui: Diterbitkan:

Ada Yang Janggal di Sidang Narkoba Tessy Srimulat Tessy Srimulat ©KapanLagi.com®

Kapanlagi.com - Setelah tertangkap karena kepemilikan narkoba, pelawak Tessy harus menjalani rangkaian persidangan. Peradilan perdana yang harus dijalani Tessy beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Kali ini yang dihadirkan adalah pihak berwajib yang turut menangkap Tessy.
"Saksi namanya Budi dari Direktorat 4 Mabes Polri dari Tim penangkapan Tessy cs," ucap Dedy Juhandi, pengacara Tessy di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (18/03).
Dalam persidangan tersebut ada perbedaan dari keterangan yang diberikan oleh saksi dengan Tessy. Pelawak tersebut kali ini dijerat dengan beberapa pasal di antaranya pasal 114 (1) Jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dan Pasal 127 (1) huruf a Jo. Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Tessy harus menjalani serangkaian sidang. ©KapanLagi.com®Tessy harus menjalani serangkaian sidang. ©KapanLagi.com®

"Ada sedikit kejanggalan. Kata saksi bong milik salah satu terdakwa. Tetapi kata pak Tessy itu bong miliknya. Kata saksi itu bong milik yang lain. Makanya majelis minta nanti ditambah lagi saksinya," jelasnya.
Selain saksi dari polisi yang menangkap Tessy, beberapa saksi lain bakal dihadirkan dalam persidangan selanjutnya yang digelar tanggal 25 Maret. Selain itu dari barang bukti dan hasil uji lab, di persidangan tersebut diketahui bahwa urine Tessy adalah negatif.
"(Barang bukti) 1 Gram sabu, urine, handphone. (Hasil tes urine Tessy) Negatif, dia korban saja," ungkap pengacara tersebut.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/aal/sjw)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending