Asmirandah Ajukan Pembatalan Perkawinan Karena Kecewa dengan Sikap Vanno?
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Beredar kabar bahwa Asmirandah mengajukan permohonan pembatalan perkawinannya di Pengadilan Agama (PA) Depok. Apakah Asmirandah atau Andah kecewa dengan sikap suaminya, Jonas Rivanno (Vanno), yang tak benar-benar meyakini memeluk agama Islam?
Merujuk pada pasal 27 ayat 2 UU No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, seorang suami istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila dalam berlangsung perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami dan istri.

Berita Asmirandah dan Jonas Rivanno Lainnya:
"Di sana dijelaskan bagimana caranya pembatalan pernikahan. Perkawinan yang dipaksaan bisa mengajukan pembatalan perkawinan, Ternyata termohon (Vanno) tidak sungguh menyakini agama," ujar Suryadi S.Ag, SH, Humas PA Depok di kantronya, Senin (25/11).
Lebih lanjut Suryadi juga menjelaskan pasal 71 Kompilasi Hukum Islam dan UU No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 27.
"Suatu perkawinan dapat dibatalkan bila poligami tanpa izin PA, perempuan yang dikawini masih menjadi istri suami lain, perempuan masih dalam masa iddah, perkawinan melanggar batas umur perkawinan, perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan," jelas Suryadi.
Simak Juga Yang Menarik Lainnya:
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aha/uji/rth)
puji puput
Advertisement