
Bertindak sebagai saksi dari pihak laki-laki pengusaha Rahmad Gobel, sementara saksi dari pihak perempuan diwakili oleh Subroto Laras yang juga seorang pengusaha. Prosesi akad nikah langsung dilaksanakan oleh ayah Ayu Dewi, Budiono Sumarto.
"Muhammad Hidayat Regi Ismagrebu Datau, Aku nikahkan engkau dengan putriku, Ayu Dewi dengan mas kawin 20 gram, dengan disaksikan oleh Rahmad Gobel dan Subroto Laras sebagai saksi serta para tamu undangan yang juga menyaksikannya," ungkap ayah Ayu Dewi.
Regi dengan kalimat tegas memberikan jawaban secara spontan. "Aku terima nikahnya Ayu Dewi dengan mas kawin sebagaimana tersebut secara tunai," tegas Regi.
Prosesi akad nikah didahului dengan prosesi permohonan izin Ayu Dewi kepada kedua orang tuanya, Budiono Sumarto dan Sekar Dewi, sebelum kemudian berjalan menuju tempat dilaksanakan akad nikah. Prosesi akad nikah dengan adat Jawa itu, diawali dengan pembacaan Al-Quran dan dilanjutkan pengecekan kelengkapan data.
Ayu duduk bersanding dengan Regi Datau dengan satu kerudung yang menutup kepala mereka. Suasana nampak begitu haru dengan dekorasi penuh bunga yang dominan warna ungu dan putih. Ayu terlihat cantik dengan kebaya perpaduan warna merah muda dan emas. (kpl/dar)