Berkas Dul Dinyatakan Selesai
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Berkas kasus tabrakan maut di Tol Jagorawi KM 8+200 pada Minggu (8/9) yang menyeret anak musisi Ahmad Dhani, Dul (13) dinyatakan selesai dan segera diserahkan ke Kejaksaan. Tersangka Dul dinilai lalai saat mengendarai Mitsubishi Lancer nomor polisi B 05 AL.
"Menurut hasil penyidikan memang tidak ada masalah dengan kendaraan, murni kelalaian yang menyebabkan orang meninggal," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas AKBP Sambodo Purnomo, di kantor Subdit BinGakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Senin (11/11).
"Menurut keterangan ahli dan proses penyidikan, tidak ditemukan kesalahan atau kerusakan di mobil yang dikendarai tersangka," tambahnya.

Sambodo menuturkan, pihaknya telah melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Dul ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kini pihaknya sedang menunggu perbaikan atau revisi.
"Jika Kejaksaan sudah nyatakan lengkap maka akan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap kedua yakni tersangka dan barang bukti," terangnya.
Sementara itu, total saksi yang telah diperiksa berjumlah 30 orang. "Saksi ada 30 yang kemudian sudah dimasukkan ke berkas. Di antaranya termasuk 5 keterangan ahli. Menurut keterangan saksi ahli, kecepatan yang mobil Dul mencapai 176 sampai 180 Km/Jam," paparnya.
Putra bungsu Ahmad Dhani tersebut dijerat Pasal 310 ayat 4 jo ayat 3 jo ayat 1 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Namun karena tersangka masih dibawah umur maka diberlakukan ancaman hukuman separuh dari yang maksimal," tandasnya.
"Menurut hasil penyidikan memang tidak ada masalah dengan kendaraan, murni kelalaian yang menyebabkan orang meninggal," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas AKBP Sambodo Purnomo, di kantor Subdit BinGakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Senin (11/11).
"Menurut keterangan ahli dan proses penyidikan, tidak ditemukan kesalahan atau kerusakan di mobil yang dikendarai tersangka," tambahnya.

Sambodo menuturkan, pihaknya telah melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Dul ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kini pihaknya sedang menunggu perbaikan atau revisi.
"Jika Kejaksaan sudah nyatakan lengkap maka akan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap kedua yakni tersangka dan barang bukti," terangnya.
Baca Juga:
Sementara itu, total saksi yang telah diperiksa berjumlah 30 orang. "Saksi ada 30 yang kemudian sudah dimasukkan ke berkas. Di antaranya termasuk 5 keterangan ahli. Menurut keterangan saksi ahli, kecepatan yang mobil Dul mencapai 176 sampai 180 Km/Jam," paparnya.
Putra bungsu Ahmad Dhani tersebut dijerat Pasal 310 ayat 4 jo ayat 3 jo ayat 1 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Namun karena tersangka masih dibawah umur maka diberlakukan ancaman hukuman separuh dari yang maksimal," tandasnya.
Baca Juga:
Gaya Hijab Syahrini Ikuti Angel Lelga?
Dekat-Dekat Ahmad Dhani, Dewi Perssik Dilabrak Mulan Jameela?
Jonas Rivanno Tak Mau Bicara Negara Tempatnya Akan Menikah
Media Tak Perlu Paksa Jonas dan Asmirandah Akui Nikah Siri
Ayu Ting Ting Santai Tanggapi Preskon Enji
Enji Minta Maaf, Tetap Ingin Besarkan Anak Bareng Ayu Ting Ting
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/pur/dar)
Reporter:
Mathias Purwanto
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement