Dituntut Jaksa 2 Tahun 3 Bulan, Hengky Kawilarang Syok
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang kasus tindak pidana penggelapan dengan tersangka Hengky Kawilarang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda hari ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hengky disebut bersalah pada Jeng Ana dan di tuntut kurungan penjara 2 tahun 3 bulan.
"Menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dan Menjatuhkan pidana selama 2 tahun 3 bulan dikurangi masa tahanan," ucap Jaksa saat persidangan, Rabu (12/08).
Wajah Hengky sendiri terlihat pucat saat jaksa membacakan tuntutan. Ia berniat untuk mengajukan pembelaan atas kasus yang kini sedang menjeratnya. Sidang selanjutnya bakal dilangsungkan pada tanggal 18 Agustus mendatang dengan agenda Pledoi.

"Mengajukan pledoi (pembelaan)," kata Hengky pada hakim.
Sidang hari ini ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa pekan depan. Dengan tuntutan yang diajukan kepadanya, Hengky mengaku kaget dan belum mau berkomentar banyak.
"Sama kuasa hukum aja yah, saya masih syok, nanti mudah-mudahan ada jalan keluarnya," tutup Hengky sambil masuk ke dalam sel tahanan pengadilan.
Simak Juga:
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/sjw)
Sahal Fadhli
Advertisement