Farhat Abbas Tertangkap, Ini Kronologi Dari Pihak Kepolisian
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Pengacara Farhat Abbas akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, pagi ini setelah satu hari sebelumnya ditetapkan sebagai DPO. Farhat sempat mangkir dua kali dari panggilan pihak berwajib, sehingga akhirnya surat DPO itu diterbitkan. Polisi pun lantas menceritakan kronologi kasus ini.
"Subdit Cyber Diskrimsus Polda, pada 3 Desember terima laporan perbuatan tak menyenangkan, fitnah, pencemaran nama baik, 310 KUHP pasal 45 jt 27 UU ITE atas nama Dhani Ahmad dengan terlapor FA," ungkap Mujiyono, Direktur Reskrimsus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (01/10).
Pasca menyerahkan diri ke Polda, Farhat lantas dibawa ke Kejati sebentar dan langsung diarahkan ke Kejari. Dari laporan awal Ahmad Dhani itu Farhat kini sudah menjadi tersangka dan kasusnya sudah P21 sehingga siap sidang.
Farhat Abbas akhirnya memilih menyerahkan diri. ©KapanLagi.com/Agus Apriyanto
"Penyidikan profesional dan alhamdulillah berkas sudah P21. Dalam perjalanannya, ini juga di praperadilankan tsk (tersangka) sebanyak 2 kali. Pertama 2 Juli, putusan 24 agustus menolak gugatan tsk. Lalu praperadilan kedua, 31 Agustus. 30 September putusan hakim juga tolak gugatan pemohon," tuturnya.
Pihak kepolisian lantas menjelaskan kronologi selanjutnya setelah penyidikan tersebut. Farhat yang sudah dua kali mangkir dari panggilan lantas ditetapkan sebagai DPO, dan dilarang pergi ke luar negeri.
"Tsk ini kami panggil, pertama nggak datang. kedua kami panggil, tidak datang lagi. Penyidik cari alamat, kagak ada di rumah. lalu terbitkan DPO. Kami buat surat pencegahan ke LN," ungkapnya.
Meski demikian putra dari Wakil Ketua Komisi Yudisial, Abbas Said itu akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri. Dalam penangkapan ini polisi menggunakan barang bukti berupa tweet yang ditulis Farhat, dan ia lantas dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Namun tsk tadi pagi 7.30 WIB mendatangi ke sini, sehingga hari ini rencana saya dengan penyidik tsk berikut barang bukti akan kami serahkan ke Kejati Jakarta," tandasnya.
"Subdit Cyber Diskrimsus Polda, pada 3 Desember terima laporan perbuatan tak menyenangkan, fitnah, pencemaran nama baik, 310 KUHP pasal 45 jt 27 UU ITE atas nama Dhani Ahmad dengan terlapor FA," ungkap Mujiyono, Direktur Reskrimsus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (01/10).
Pasca menyerahkan diri ke Polda, Farhat lantas dibawa ke Kejati sebentar dan langsung diarahkan ke Kejari. Dari laporan awal Ahmad Dhani itu Farhat kini sudah menjadi tersangka dan kasusnya sudah P21 sehingga siap sidang.

"Penyidikan profesional dan alhamdulillah berkas sudah P21. Dalam perjalanannya, ini juga di praperadilankan tsk (tersangka) sebanyak 2 kali. Pertama 2 Juli, putusan 24 agustus menolak gugatan tsk. Lalu praperadilan kedua, 31 Agustus. 30 September putusan hakim juga tolak gugatan pemohon," tuturnya.
Pihak kepolisian lantas menjelaskan kronologi selanjutnya setelah penyidikan tersebut. Farhat yang sudah dua kali mangkir dari panggilan lantas ditetapkan sebagai DPO, dan dilarang pergi ke luar negeri.
"Tsk ini kami panggil, pertama nggak datang. kedua kami panggil, tidak datang lagi. Penyidik cari alamat, kagak ada di rumah. lalu terbitkan DPO. Kami buat surat pencegahan ke LN," ungkapnya.
Meski demikian putra dari Wakil Ketua Komisi Yudisial, Abbas Said itu akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri. Dalam penangkapan ini polisi menggunakan barang bukti berupa tweet yang ditulis Farhat, dan ia lantas dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Namun tsk tadi pagi 7.30 WIB mendatangi ke sini, sehingga hari ini rencana saya dengan penyidik tsk berikut barang bukti akan kami serahkan ke Kejati Jakarta," tandasnya.
Simak Juga:
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/sjw)
Reporter:
Sahal Fadhli
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement