Ini Yang Membuat Farhat Abbas Kalah Praperadilan

Penulis: Helmi Romadhon

Diperbarui: Diterbitkan:

Ini Yang Membuat Farhat Abbas Kalah Praperadilan Farhat Abbas © KapanLagi.com®/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Pengacara kontroversi, Farhat Abbas harus kembali menelan pil pahit kekecewaan. Permohonan praperadilan yang diajukan kembali ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Yuningtyas Upiek.
Hakim menilai, permohonan Farhat cacat hukum karena dalam gugatannya tak mengikutsertakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai termohon, melainkan Polda Metro Jaya saja. Selain itu, berkas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ahmad Dhani sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh kejaksaan sejak tanggal 1 September 2015.
Tentu saja hal tersebut membuat kuasa hukum Farhat, Burhanuddin kecewa. Mereka menilai sudah mengikuti prosedur dan belajar dari kekalahan sidang praperadilan yang pertama.

Permohonan praperadilan Farhat Abbas ditolak © KpaanLagi.com®/Budy SantosoPermohonan praperadilan Farhat Abbas ditolak © KpaanLagi.com®/Budy Santoso

"Sebenernya kecewa kenapa gak diterima. Pas pertama kan kejaksaan diikutkan tapi dinilai prematur jadi gak usah diikutkan," ucapnya usai sidang, Selasa (30/9).
"Akhirnya kita daftarkan tanpa kejaksaan. Tapi pas kita daftarkan tanggal 31 itu belum p21, jadi tanpa kejaksaan tidak apa2, sementara p21 baru tanggal 1," katanya menambahkan.
Memang, sebelumnya gugatan praperadilan Farhat juga tidak diterima hakim yang menilai keikutsertaan Kejaksaan sebagai termohon adalah prematur. Akhirnya, Farhat kembali mengajukan praperadilan dan hanya melibatkan Polda Metro Jaya.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/aal/mhr)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending