Pra Peradilan Disebut Ditolak, Ini Komentar Pihak Farhat Abbas
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani berlanjut dengan usaha pra peradilan yang diajukan Farhat untuk menggugurkan status sebagai tersangka. Dalam sidang yang digelar Senin lalu, ada saksi ahli yang dihadirkan dari pihak kepolisian, dan dilanjutkan dengan kesimpulan.
Menanggapi saksi yang dihadirkan, pihak Farhat Abbas menyebut ada beberapa poin yang menguntungkan mereka. Walau sempat ditolak sebelumnya, pra peradilan Farhat terus berlanjut.
"Ahli sih persentase perbandingan 50:50 mendukung termohon (kepolisian) dan pemohon (Farhat) juga. Pertama mendukung pemohon juga asas legalitas didukung oleh saksi ahli, bahwa asas legalitas itu tidak sebatas terdakwa, di pasal 1 ayat 2 KUHP, ada kata-kata terdakwa. Ahli menyatakan asas bersifat universal, asas legalitas ditingkat penyidikan tersangka, penuntutan terdakwa. Secara prinsip bisa diterima. Ada beberapa yang mendukung saksi-saksi nggak ada surat panggilan, sama surat perintah, manajemen penyidikan peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 mendukung pemohon semua," tutur Burhanuddin, kuasa hukum Farhat Abbas usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9).
Farhat Abbas harus menjalani sidang demi sidang dalam berbagai perkara. ©KapanLagi.com
Kuasa hukum Farhat menyebut ada salah persepsi di masyarakat pasca pra peradilan pertama yang sebelumnya gagal. Apalagi ketika disebutkan di pra peradilan kali ini pengadilan tetap menolak permohonan Farhat.
"Ini ada kesalahan persepsi ini bukan praperadilan kedua dan pertama. Praperadilan ada dua pihak, dan putusannya tidak diterima, dimungkinkan untuk dimajukan lagi kecuali ditolak harus pokok perkara. Di mana-mana kalau tidak terima bisa diuji lagi. Ahli ini tidak tau perbedaan tidak diterima dan ditolak," tuturnya.
Selain menyebut saksi ahli dari polisi tak tahu perbedaan diterima dan ditolak, pengacara Farhat mengatakan tweet Farhat adalah untuk mengkritisi tabrakan maut yang dilakukan anak Ahmad Dhani. Mereka mengkritik kualitas saksi ahli yang dihadirkan sehingga memberatkan Farhat sebagai pemohon.
"Kalau memberatkan karena dia (saksi ahli) berbicara prosedur saja, bahwa alat bukti 2, laporan polisi sudah proses persidangan, kita berusaha keberatan dengan dalil itu bahwa penetapan tersangka itu dengan progresif. Pengujiannya itu tidak hanya kesalahan administrasi, tetapi kualitas saksi ahli. Surat perintah penyidikan, nomor tanggal kan harus jelas," tandasnya.
Menanggapi saksi yang dihadirkan, pihak Farhat Abbas menyebut ada beberapa poin yang menguntungkan mereka. Walau sempat ditolak sebelumnya, pra peradilan Farhat terus berlanjut.
"Ahli sih persentase perbandingan 50:50 mendukung termohon (kepolisian) dan pemohon (Farhat) juga. Pertama mendukung pemohon juga asas legalitas didukung oleh saksi ahli, bahwa asas legalitas itu tidak sebatas terdakwa, di pasal 1 ayat 2 KUHP, ada kata-kata terdakwa. Ahli menyatakan asas bersifat universal, asas legalitas ditingkat penyidikan tersangka, penuntutan terdakwa. Secara prinsip bisa diterima. Ada beberapa yang mendukung saksi-saksi nggak ada surat panggilan, sama surat perintah, manajemen penyidikan peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 mendukung pemohon semua," tutur Burhanuddin, kuasa hukum Farhat Abbas usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9).

Kuasa hukum Farhat menyebut ada salah persepsi di masyarakat pasca pra peradilan pertama yang sebelumnya gagal. Apalagi ketika disebutkan di pra peradilan kali ini pengadilan tetap menolak permohonan Farhat.
"Ini ada kesalahan persepsi ini bukan praperadilan kedua dan pertama. Praperadilan ada dua pihak, dan putusannya tidak diterima, dimungkinkan untuk dimajukan lagi kecuali ditolak harus pokok perkara. Di mana-mana kalau tidak terima bisa diuji lagi. Ahli ini tidak tau perbedaan tidak diterima dan ditolak," tuturnya.
Selain menyebut saksi ahli dari polisi tak tahu perbedaan diterima dan ditolak, pengacara Farhat mengatakan tweet Farhat adalah untuk mengkritisi tabrakan maut yang dilakukan anak Ahmad Dhani. Mereka mengkritik kualitas saksi ahli yang dihadirkan sehingga memberatkan Farhat sebagai pemohon.
"Kalau memberatkan karena dia (saksi ahli) berbicara prosedur saja, bahwa alat bukti 2, laporan polisi sudah proses persidangan, kita berusaha keberatan dengan dalil itu bahwa penetapan tersangka itu dengan progresif. Pengujiannya itu tidak hanya kesalahan administrasi, tetapi kualitas saksi ahli. Surat perintah penyidikan, nomor tanggal kan harus jelas," tandasnya.
Simak Juga:
Pra Peradilan Disebut Ditolak, Ini Komentar Pihak Farhat Abbas
Anak Nia Daniati Jadi Tertutup Gara-Gara Kontroversi Farhat Abbas
Tak Pernah Hadiri Sidang, Pengacara Dhani Sindir Pedas Farhat
Ribut Harta Gono-Gini, Ternyata Farhat Abbas Berhutang Miliaran
Ahmad Dhani: Keluarga Saya Memang Keluarga Tukang Pukul
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/sjw)
Reporter:
Sahal Fadhli
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement