Gugatan Ditolak Hakim, Farhat Abbas Merasa Diuntungkan
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Gugatan Farhat Abbas secara perdata senilai Rp 60,5 M kepada musisi Ahmad Dhani tidak dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski demikian pihak Farhat malah merasa hal ini menguntungkan, dan mereka bakal membawa materi tersebut ke sidang pidana.
"Putusan perdata ini dapat kami ajukan sebagai bahan masukan dalam perkara pidana yang dilaporkan oleh Ahmad Dhani yang masih berlangsung proses sidangnya di PN Jaksel, bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan adalah terlalu prematur. Karena dalam proses sidang perdata hal itu bukan peristiwa hukum, peristiwa biasa, saling mengkritik, saling berbalas balasan menghujat," ungkap kuasa hukum Farhat Abbas, Muh. Burhanuddin, saat dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu (30/12).
Alasan Farhat merasa diuntungkan karena selain gugatannya ditolak, gugatan balik Ahmad Dhani senilai Rp 100 miliar ditambah Rp 500 juta juga tak diterima. Alasan hakim menolak gugatan balik tersebut yang bakal dibawa pihak Farhat.
Farhat Abbas merasa diuntungkan hakim menolak gugatan balik Dhani secara perdata. ©KapanLagi.com/Budy Santoso
"Jadi gugatan balik Dhani juga ditolak, istilahnya seri tidak ada yang menang. Justru terbalik, karena mereka gugat balik dengan materi yang sama disidang pidana dan itu ditolak juga oleh majelis hakim perdata, keputusan perdata ini justru menguntungkan pihak Farhat karena pertimbangan hakim perdatanya dapat dijadikan pembelaan di sidang pidana," katanya.
Pihak Farhat yang kalah dalam sidang perdata dan bahkan kuasa hukumnya tidak hadir di sidang lantas mengungkap logika yang menguntungkan mereka. Mereka beranggapan masalah dengan Dhani bukan peristiwa hukum, namun saling kritik biasa melalui sosial media.
"Segi menguntungkannya karena Dhani menggugat balik dengan materi sama dengan laporan pidana terkait 17 kicauan Farhat yang sudah diproses polisi dan disidangkan. Sedangkan putusan hakim perdata menolak gugatan balik mereka, jadi harusnya hakim pidana harus membebaskan Farhat juga. Kecuali kemarin gugatan balik Dhani diterima, itu akan menguntungkan Dhani, tetapi karena kemarin gugatan balik ditolak, maka berpotensi sidang pidana dapat membebaskan Farhat," tandasnya.
"Putusan perdata ini dapat kami ajukan sebagai bahan masukan dalam perkara pidana yang dilaporkan oleh Ahmad Dhani yang masih berlangsung proses sidangnya di PN Jaksel, bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan adalah terlalu prematur. Karena dalam proses sidang perdata hal itu bukan peristiwa hukum, peristiwa biasa, saling mengkritik, saling berbalas balasan menghujat," ungkap kuasa hukum Farhat Abbas, Muh. Burhanuddin, saat dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu (30/12).
Alasan Farhat merasa diuntungkan karena selain gugatannya ditolak, gugatan balik Ahmad Dhani senilai Rp 100 miliar ditambah Rp 500 juta juga tak diterima. Alasan hakim menolak gugatan balik tersebut yang bakal dibawa pihak Farhat.

"Jadi gugatan balik Dhani juga ditolak, istilahnya seri tidak ada yang menang. Justru terbalik, karena mereka gugat balik dengan materi yang sama disidang pidana dan itu ditolak juga oleh majelis hakim perdata, keputusan perdata ini justru menguntungkan pihak Farhat karena pertimbangan hakim perdatanya dapat dijadikan pembelaan di sidang pidana," katanya.
Pihak Farhat yang kalah dalam sidang perdata dan bahkan kuasa hukumnya tidak hadir di sidang lantas mengungkap logika yang menguntungkan mereka. Mereka beranggapan masalah dengan Dhani bukan peristiwa hukum, namun saling kritik biasa melalui sosial media.
"Segi menguntungkannya karena Dhani menggugat balik dengan materi sama dengan laporan pidana terkait 17 kicauan Farhat yang sudah diproses polisi dan disidangkan. Sedangkan putusan hakim perdata menolak gugatan balik mereka, jadi harusnya hakim pidana harus membebaskan Farhat juga. Kecuali kemarin gugatan balik Dhani diterima, itu akan menguntungkan Dhani, tetapi karena kemarin gugatan balik ditolak, maka berpotensi sidang pidana dapat membebaskan Farhat," tandasnya.
Simak Juga:
Gugatan Rp 60,5 M Ditolak Hakim, Begini Reaksi Pihak Farhat Abbas
Gugatan Rp 60 M Ditolak, Ahmad Dhani Optimis Penjarakan Farhat!
Gugatan Rp 60,5 M Farhat Abbas Untuk Dhani Ditolak Oleh Hakim
Farhat Ikut Campur Urusan Keluarga Mulan, Ini Komentar Deddy
Dikabarkan Jadi Saksi Nikita Mirzani, Ahmad Dhani: Tak Sejauh Itu
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/sjw)
Reporter:
Sahal Fadhli
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement