Gugatan Rp 60,5 M Farhat Abbas Untuk Dhani Ditolak Oleh Hakim
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Dalam perseteruannya dengan musisi Ahmad Dhani, pengacara Farhat Abbas sempat menggugat balik secara perdata dengan angka fantastis yaitu sebesar Rp 60,5 M dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rangkaian persidangan tersebut akhirnya sampai pada putusan, tepatnya Senin tanggal 28 Desember, dan hakim menyatakan menolak gugatan Farhat.
"Iya gugatan Farhat ditolak, betul," ungkap Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dihubungi lewat telepon, Selasa (29/12).
Selain Ahmad Dhani, Farhat Abbas juga sempat mengarahkan tujuan kepada Ramdhan Alamsyah yang kerap mewakili Dhani. Meski putusan telah dibuat, namun pihak Humas belum mau membuka detail putusan yang diberikan.
Gugatan balik Farhat sebesar Rp 60,5 M ditolak majelis hakim. ©KapanLagi.com/VJ Ade
"Saya belum tau amar putusannya, saya belum koordinasi dengan panitera. Rencananya tanggal 4 Januari 2016 dipublikasikan (di web) saya koordinasikan dulu," ujar Made.
Sebelumnya Farhat menggugat balik Ahmad Dhani dengan dasar Pasal 17 UU RI No. 39 Tahun 1999, tentang hak memperoleh keadilan. Selain belum diupload, Humas PN Jaksel tersebut juga kurang begitu tahu kondisi persidangan Farhat. Kepastian informasi yang diberikan Made hanya seputar majelis hakim yang menolak gugatan Farhat.
"Saya kurang tahu itu (apakah Farhat hadir di sidang putusan). Tapi memang tidak wajib juga. Yang penting sudah dijadwalkan. Nanti tinggal diberitahu," tandasnya.
"Iya gugatan Farhat ditolak, betul," ungkap Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dihubungi lewat telepon, Selasa (29/12).
Selain Ahmad Dhani, Farhat Abbas juga sempat mengarahkan tujuan kepada Ramdhan Alamsyah yang kerap mewakili Dhani. Meski putusan telah dibuat, namun pihak Humas belum mau membuka detail putusan yang diberikan.

"Saya belum tau amar putusannya, saya belum koordinasi dengan panitera. Rencananya tanggal 4 Januari 2016 dipublikasikan (di web) saya koordinasikan dulu," ujar Made.
Sebelumnya Farhat menggugat balik Ahmad Dhani dengan dasar Pasal 17 UU RI No. 39 Tahun 1999, tentang hak memperoleh keadilan. Selain belum diupload, Humas PN Jaksel tersebut juga kurang begitu tahu kondisi persidangan Farhat. Kepastian informasi yang diberikan Made hanya seputar majelis hakim yang menolak gugatan Farhat.
"Saya kurang tahu itu (apakah Farhat hadir di sidang putusan). Tapi memang tidak wajib juga. Yang penting sudah dijadwalkan. Nanti tinggal diberitahu," tandasnya.
Simak Juga:
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/sjw)
Reporter:
Sahal Fadhli
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement