Kasus Cathinone Raffi Ahmad Masih Memungkinkan Disidang

Penulis: Darmadi Sasongko

Diperbarui: Diterbitkan:

Kasus Cathinone Raffi Ahmad Masih Memungkinkan Disidang Raffi Ahmad © KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Hingga kini kasus narkotika yang menjerat Raffi Ahmad masih belum dihentikan proses penyidikannya atau di-SP3. Sehingga masih ada kemungkinan calon suami Nagita Slavina itu disidangkan.
Hotman Paris Hutapea berpendapat, kendati belum disidangkan namun karena tidak ada pasal yang mengatur tentang kepemilikan cathinone, jenis obat yang dimiliki Raffi, makan tidak bisa diproses hukum.
"Kalau saya tetap mengatakan itu kasus nggak ada dasarnya, karena undang-undang belum ada. Pasal 1 KUHAP pidana mengatakan tidak boleh seseorang dipidana kalau belum ada undang-undang, sudah! Kita berpatokan ke hukum saja," kata Hotman Paris Hutapea saat dijumpai di Kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (18/9).


Kasus itu, menurut Hotman memang masih memungkinkan untuk diproses, tetapi tidak ada pasal yang akan digunakan untuk mengadilinya. Kalau BNN masih ngotot karena merasa pernah memenangkan kasus serupa, menurut Hotman tidak lebih dari vonis hukum yang salah dan memang banyak terjadi di Negeri ini.
"Kalau BNN mengatakan di tempat lain ada putusan, putusan di Indonesia kan banyak putusan yang salah. Belum memang, belum ada SP3. Tetapi kata hukum kalau belum ada Undang-undang tidak boleh dipidana dong. Itu alasannya kejaksaan berkali-kali mengembalikan berkasnya," tegasnya kembali.
Sejak awal kasus Hotman sendiri tidak mendampingi kasus Raffi, namun selama ini dirinya selalu mengikuti perkembangan. Dia juga sebagai tempat curhat ibunda Raffi, Amy Qanita saat awal-awal anaknya ditangkap.
"Saya tidak perlu ditunjuk karena secara de facto pun saya di belakang selama ini. Dari awal sampai akhir saya di belakang,"ungkapnya.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/aal/dar)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending