Kasus Hina Ahmad Dhani Berlanjut, Farhat Abbas Bakal Dipenjara?
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Kasus perseteruan Ahmad Dhani dan Farhat Abbas yang sempat mendingin, kini kembali memanas. Perseteruan itu sendiri dimulai ketika Farhat yang memang dikenal sering melontarkan kalimat-kalimat pedas dianggap menghina Dhani.
Meski Farhat sempat minta maaf pada Dhani terkait kecelakaan yang melibatkan anak Dhani beberapa waktu lalu. Namun, rupanya kasus hukum tetap terus berjalan. Pengacara Dhani, Ramdan Alamsyah mengatakan pihaknya akan melengkapi berkas kasus tersebut.
"Besok mau ke Polda untuk melengkapi laporan soal kasus Dhani versus Farhat dan membawa saksi," ujar Ramdan kepada Kapanlagi.com® di Jakarta, Rabu (8/4).
Akankah Farhat Abbas bakal dipenjara? © KapanLagi.com®/Agus Apriyanto
Menurut Ramdan, meski kliennya sudah memaafkan Farhat namun polisi tetap melanjutkan proses hukum. Semua itu karena sudah termasuk dalam ranah pidana.
"Tetap lanjut dong. Ini kan masuknya pidana, bukan delik aduan," jelasnya.
Seperti diketahui, mantan suami Nia Daniati itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) serta pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Meski Farhat sempat minta maaf pada Dhani terkait kecelakaan yang melibatkan anak Dhani beberapa waktu lalu. Namun, rupanya kasus hukum tetap terus berjalan. Pengacara Dhani, Ramdan Alamsyah mengatakan pihaknya akan melengkapi berkas kasus tersebut.
"Besok mau ke Polda untuk melengkapi laporan soal kasus Dhani versus Farhat dan membawa saksi," ujar Ramdan kepada Kapanlagi.com® di Jakarta, Rabu (8/4).

Menurut Ramdan, meski kliennya sudah memaafkan Farhat namun polisi tetap melanjutkan proses hukum. Semua itu karena sudah termasuk dalam ranah pidana.
"Tetap lanjut dong. Ini kan masuknya pidana, bukan delik aduan," jelasnya.
Seperti diketahui, mantan suami Nia Daniati itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) serta pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Simak berita ini juga ya
(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)
(kpl/ded/mhr)
Reporter:
Dedi Rahmadi
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement