KPAI Menilai AQJ Tak Akan Dipenjara
Diperbarui: Diterbitkan:
AQJ
©KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Dalam keterangannya, Ketua Satgas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Muhammad Ihsan menilai AQJ bakal lolos dari tuntutan kurungan penjara terkait kecelakaan maut yang menewaskan 7 korban jiwa.
Mengacu pada UU perlindungan anak yang baru akan diberlakukan pada Juni mendatang, proses hukum AQJ akan diberlakukan diversi. Menurutnya, bisa jadi AQJ bakal dikembalikan kepada orang tuanya.
Dul masih menjalani serangkaian persidandan.
"Sepertinya tidak, karena ada diversi itu. Paling tidak nanti dikembalikan ke orang tua," kata Ihsan usai menjadi saksi ahli sidang AQJ di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/04).
Dalam kesaksiannya, Ihsan juga menjelaskan bahwa penahanan atau penjara menjadi pilihan terakhir bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Bukan merekomendasikan anak agar dipenjara.
"Tapi dibahas ketika anak masih bisa diurus orang tua dan dibawa ke dinas sosial nggak dipenjara. Pendekatannya tidak dipenjara," pungkasnya.
Kasus Dul:
(Duh! Onad lagi-lagi terjerat kasus narkoba dan diamankan pihak kepolisian.)
(kpl/tov/sjw)
ahmat effendi
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
