Pengacara Korban Guntur Bumi Bantah Mangkir Dari Panggilan
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Hudi Yusuf dan Hans Suta, pengacara korban Guntur Bumi telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan. Mereka mengaku telah dipanggil penyidik untuk pemeriksaan atas kasus laporan Muhammad Susilo Wibowo alias Cilik Guntur Bumi.
Namun keduanya memilih tidak memenuhi panggilan penyidik, karena prosedur pemanggilan yang dinilainya tidak memenuhi syarat. Mereka pun menolak disebut mangkir.
"Bukan mangkir, tapi ada mekanisme untuk pemanggilan kepada advokat itu harus dari organisasinya yaitu Peradi," kata Chris Sam Siwu, pengacara Hudi Yususf dan Hans Suta kepada wartawan, Rabu (23/4).Guntur Bumi © KapanLagi.com
Baca Juga:
Hudi Yusuf dan Hans Suta selama ini mendampingi para korban praktek pengobatan Guntur Bumi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan emas 3 Kg dan uang Rp 150 juta.
"Jadi polisi harus kirimkan surat kepada Peradi lalu Peradi kirimkan kepada yang bersangkutan. Jadi kami masih menunggu panggilan dari Peradi," lanjutnya.
Mereka telah menyampaikan mekanisme tersebut kepada pihak kepolisian. Kini pihaknya menunggu langkah penyidik selanjutnya. "Mekanisme pemanggilan seperti itu sudah kami sampaikan ke penyidik, lalu ke depan memang akan mereka lakukan mekanisme itu," tandasnya.
Baca Juga:
Demi Elma Princess, Kevin Aprilio Lebih Religius
Ilal Ferhard Beberkan Bukti Rekaman Rencana Regina Peras Farhat
Raffi Ahmad Tak Mungkin Nikah Diam-Diam
Fakta Menarik di Balik Perjalanan Karir Guntur Bumi
Daus Mini 'Kepergok' Seranjang Dengan Wanita Lain
DJ Verny Hampir Ditusuk Pecahan Gelas Oleh Suami Siri
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/ato/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement