Pengacara Korban Guntur Bumi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penulis: Darmadi Sasongko

Diterbitkan:

Pengacara Korban Guntur Bumi Ditetapkan Sebagai Tersangka Guntur Bumi © KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Dua pengacara pembela beberapa orang yang diduga korban Muhammad Susilo Wibowo alias Guntur Bumi telah ditetapkan sebagai tersangka. Hudi Yusuf dan Hans Suta ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan emas 3 Kg dan uang Rp 150 juta.
"Benar sebagai tersangka. Namun, kami sudah siapkan bukti dan saksi bahwa itu semua hanya rekayasa dan tidak ada pemerasannya," kata Chris Sam Siwu, pengacara Hudi Yusuf dan Hans Suta kepada wartawan, Rabu (23/4).
"Nanti begitu klien kami sampaikan semuanya secara menyeluruh, kami yakin kasus ini hanya sebuah akal-akalan pihak Guntur Bumi," tuturnya.

Guntur Bumi © KapanLagi.comGuntur Bumi © KapanLagi.com


Para pengacara ini yakin jika mereka tidak bersalah sama sekali terkait dengan laporan Guntur Bumi beberapa waktu lalu. Mereka siap dihadapkan dengan hukum untuk menunjukkan kebenaran.
"Tidak benar, karena kami akan bawa semua bukti dan saksi bahwa pemerasan itu tidak terjadi. Begitu Hudy diperiksa maka kami Yakin Penyidik akan sepaham dengan kami bahwa tidak ada pemerasan," tandasnya.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/ato/dar)

Rekomendasi
Trending