Pernikahan Batal, 14 Hari Jessica Iskandar Punya Hak Banding

Penulis: ahmat effendi

Diterbitkan:

Pernikahan Batal, 14 Hari Jessica Iskandar Punya Hak Banding Jessica Iskandar ©KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Artis Jessica Iskandar harus menghadapi kenyataan pahit bahwa dirinya kalah di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akibat kekalahan tersebut, pernikahan Jessica dengan pria Jerman Ludwig Franz Willibald pun dinyatakan batal. Menghadapi kekalahan tersebut, Jessica masih mempertimbangkan pengajuan banding.
"Terkait putusan ini Jedar masih menunggu apakah ajukan banding atau nggak, ini hak selama 14 hari ke depan. Masih ada upaya hukum lainnya, bagaimana sikap Jedar," ungkap Brian Praneda, kuasa hukum Jessica Iskandar di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/10).
Selain Jessica Iskandar, batalnya perkawinan itu tentu berpengaruh kepada buah hatinya yang saat ini berstatus sebagai anak di luar nikah. Walau begitu saat ini kekuatan hukum dari putusan untuk Jedar dan Ludwig belum tetap. 

Jessica Iskandar memiliki hak untuk mengajukan banding terkait keputusan pembatalan nikah. ©KapanLagi.com/Muhammad Akrom SukaryaJessica Iskandar memiliki hak untuk mengajukan banding terkait keputusan pembatalan nikah. ©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

"Kita lihat nanti, masih ada upaya hukum dan kasasi, belum ada inkrah. Terkait anak belum diputuskan jelas, tes DNA belum dipertimbangkan, kita lihat ada upaya hukum terima atau bagaimana. (Di persidangan) Nggak ada soal anak. Hanya pembatalan pernikahan. Itu nanti masalah gugatan perceraian. Ada hak asuh anak. Kalau ini sudah inkrah, akan ada gugatan baru," tegas Brian.
Di sisi lain kuasa hukum Ludwig menjelaskan apa yang membuat kliennya bisa menang dalam sidang kali ini. Ada banyak kejanggalan di pernikahan Jessica, terutama terkait surat-surat yang ada dan akhirnya Hakim memutuskan perkawinan mantan pasangan tersebut batal.
"Saya rasa di tingkat PN substansinya masuk, melihat perkara ini seutuhnya. Masalah surat keterangan pemberkatan tidak sesuai dengan format Gereja," tandas Havardy kuasa hukum Ludwig, di PN Jaksel.

 

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/aal/sjw)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending