Roger Danuarta Divonis Jalani Rehabilitasi
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sekitar dua bulan duduk di kursi pesakitan, Roger Danuarta akhirnya menghadapi penentuan nasibnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Hari ini, Rabu (2/7), hakim siap memutuskan kasus narkoba yang menyeretnya.
Majelis Hakim memutuskan mengurangi masa tahanan, sedangkan Roger dikeluarkan dari tahanan untuk ditempatkan di panti rehabilitasi. Roger sendiri sudah menjalani masa tahanan terhitung mulai 17 Februari lalu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, memerintahkan masa tahanan dikurangi dan terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk melaksanakan rehabilitasi. Sisa masa hukuman terdakwa untuk menjalani rehabilitasi di salah satu tempat binaan BNN, di Desa Wates, Cikopo," ujar Hakim Ketua, Sabarudin Ilyas di persidangan.

Selain itu, Hakim juga memutuskan bahwa mobil Mercedez Benz milik Roger akan dikembalikan. Selain itu hukum juga menjatuhkan biaya perkara ke pesinetron SIAPA TAKUT JATUH CINTA itu.
"Mobil Mercedez Benz berikut kunci dan STNK dikembalikan ke pemiliknya, dan terdakwa membayar administrasi perkara sebesar 2000 rupiah," lanjut Hakim.
Roger tak mengajukan banding atas keputusan yang dijatuhkan Hakim. Dia menerima keputusan itu dengan lapang dada. "Saya ucapkan terima kasih karena dijatuhi hukuman untuk rehabilitasi," ucap Roger.
Kasus yang menimpa Roger ini berawal saat dia ditemukan tak sadarkan diri di mobil Mercy miliknya, dan terbukti di bawah pengaruh narkoba. Bersama Roger, ditemukan barang bukti berupa heroin, daun yang diduga ganja, alat peracik dan alat suntik.
Jangan Lewatkan!!!
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/tov/ris)
Riswinanti Permatasari
Advertisement