Roger Danuarta Cemas Hadapi Sidang Putusan
Diperbarui: Diterbitkan:
@KapanLagi.com®
Kapanlagi.com - Nasib Roger Danuarta akan ditentukan pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (2/7). Kali ini Majelis Hakim akan memutuskan kasus narkoba yang menjerat pesinetron Siapa Takut Jatuh Cinta tersebut.
Kendati sudah mempersiapkan mental. Namun menurut Juffry Maykel Manus, kuasa hukum Roger, kliennya cemas menghadapi putusan hakim.
"Roger sudah mempersiapkan mental, tapi dia sangat cemas," ujar Juffry saat ditemui di Pengadilan Jakarta Timur, Rabu (2/7).
Dalam sidang putusan ini Juffry berharap Majelis Hakim sependapat dengan nota pembelaan yang diajukan Roger di sidang sebelumnya. Ia berpendapat bahwa Roger ditempatkan di panti rehabilitasi.
Roger Danuarta cemas hadapi sidang putusan. @KapanLagi.com®"Kami berharap dalam pembelaan kami sebelumnya, majelis hakim dapat sependapat dengan pembelaan kami. Sehingga Roger dikeluarkan dari tahanan, kemudian dibawa ke tempat rehabilitasi," harapnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Roger dengan Pasal 127 UU Narkotika ayat 1 dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan penjara. Diketahui, Roger ditangkap dalam kondisi tak sadarkan diri karena pengaruh narkoba di dalam mobil Mercedes Benz-nya.
Yang Ini Juga Tak Kalah HOT !!!
(Duh! Onad lagi-lagi terjerat kasus narkoba dan diamankan pihak kepolisian.)
(kpl/tov/phi)
Wulan Noviarina Anggraini
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa
