in partnership with Indosiar
 
DANGDUT

Akui Tidak Miliki Ekstasi, Lucinta Luna Minta Putusan yang Adil saat Bacakan Pledoi

Rabu, 09 September 2020 23:00

Lucinta Luna © Instagram.com/lucintaluna

Kapanlagi.com - Ayluna Putri atau tenar dengan nama Lucinta Luna membacakan sendiri nota keberatan atau pledoi atas tuntutan tiga tahun penjara Jaksa Penuntut Umum.

Lewat layanan teleconference, Lucinta Luna yang berada di Rumah Tahanan Pondok Bambu, meminta keadilan kepada Majelis Hakim.

"Kepada yang Mulia, saya memohon keadilan," kata Lucinta Luna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020).

1. Tidak Memiliki Ekstasi

Artis transgender tersebut menjelaskan, keadilan yang dimaksud adalah karena dirinya merasa tidak memiliki 2 butir ekstasi sebagaimana yang dituduhkan.

"Saya yakin ekstasi itu bukan milik saya. Hasil tes urine saya negatif ekstasi. Saya memang pernah pakai ekstasi di Malaysia, tapi itu sudah lama sekali. Setelah itu saya tidak pernah memakai lagi," ungkapnya.

Untuk kepemilikan riklona, Lucinta Luna mengaku menyesal. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya menyesal yang Mulia dan saya janji tidak akan mengulangi perbuatan saya," ucapnya.

2. Jadi Tulang Punggung Keluarga

Oleh sebab itu, Lucinta Luna berharap Majelis Hakim bisa memberikan putusan yang meringankan dengan mempertimbangkan dirinya yang menjadi tulang punggung keluarga.

"Saya tulang punggung keluarga yang Mulia. Izinkan saya berkarya lagi, izinkan saya berkumpul lagi bersama keluarga. Saya mohon putusan yang seadil-adilnya," tuturnya.

3. Kasus Narkoba Lucinta Luna

Seperti diketahui, Lucinta Luna ditangkap di apartemen miliknya dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, 11 Februari lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 2 butir pil ekstasi dan 7 butir riklona. Setelah dilakukan tes rambut, Lucinta Luna positif amfetamin.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa menuntut Lucinta Luna 3 tahun pidana penjara dan denda Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa yakin unsur dakwaan kepada Lucinta Luna sudah terpenuhi sehingga terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan ekstasi dan Pasal 60 dan 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika terkait kepemilikan riklona.


REKOMENDASI
TRENDING