Kapanlagi.com - Ayluna Putri atau tenar dengan nama Lucinta Luna membacakan sendiri nota keberatan atau pledoi atas tuntutan tiga tahun penjara Jaksa Penuntut Umum.
Lewat layanan teleconference, Lucinta Luna yang berada di Rumah Tahanan Pondok Bambu, meminta keadilan kepada Majelis Hakim.
"Kepada yang Mulia, saya memohon keadilan," kata Lucinta Luna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020).
"Saya yakin ekstasi itu bukan milik saya. Hasil tes urine saya negatif ekstasi. Saya memang pernah pakai ekstasi di Malaysia, tapi itu sudah lama sekali. Setelah itu saya tidak pernah memakai lagi," ungkapnya.
Untuk kepemilikan riklona, Lucinta Luna mengaku menyesal. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya menyesal yang Mulia dan saya janji tidak akan mengulangi perbuatan saya," ucapnya.
"Saya tulang punggung keluarga yang Mulia. Izinkan saya berkarya lagi, izinkan saya berkumpul lagi bersama keluarga. Saya mohon putusan yang seadil-adilnya," tuturnya.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa menuntut Lucinta Luna 3 tahun pidana penjara dan denda Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa yakin unsur dakwaan kepada Lucinta Luna sudah terpenuhi sehingga terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan ekstasi dan Pasal 60 dan 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika terkait kepemilikan riklona.
Jangan Lewatkan
Sebelum Jadi Penyanyi, Putih Abu-Abu Ternyata Adalah Grup Lawak
Jadi Terdakwa Kasus Narkoba, JPU Tuntut Lucinta Luna Hukuman Penjara 3 Tahun dan Denda Rp25 Juta
Isi Waktu Luang, Mami Isa Mantan Manajer Lucinta Luna Rilis Single 'Idung Jambu'
Terjun ke Dunia Tarik Suara, Mami Isa Mantan Manajer Lucinta Luna Rilis 'Idung Jambu'
Rajin Ibadah, Lucinta Luna Puasa Senin Kamis dan Sudah 2 Kali Khatam Al Quran di Penjara
(kpl/dan/lmp)