in partnership with Indosiar

Fatwa Haram Sound Horeg oleh MUI Pusat, Gangguan Suara hingga Potensi Maksiat

Sound horeg adalah fenomena hiburan keliling yang menonjolkan penggunaan perangkat sound system berdaya tinggi dan pertunjukan joget-joget spontan oleh sekelompok pemuda atau penari keliling di area publik. Konsep ini mulai populer pasca-pandemi Covid-19, terutama di wilayah Jawa Timur seperti Malang, di mana acara keliling dengan iringan musik keras dianggap menghidupkan suasana sekaligus menjadi ladang rezeki baru bagi penyedia jasa sewa sound system. Namun, hitungan minggu belakangan, keberadaan sound horeg justru memicu keresahan warga akibat kebisingan luar biasa, gangguan ketertiban, dan kerusakan properti publik maupun pribadi.

Fatwa Haram Sound Horeg oleh MUI Pusa

Meski demikian, menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, fatwa saja tidak cukup untuk menuntaskan masalah ini. MUI menegaskan perlunya tindak lanjut dari pemerintah daerah dan aparat keamanan (polisi atau Satpol PP) untuk mengeluarkan aturan atau surat edaran yang secara tegas melarang aktivitas sound horeg yang mengganggu ketertiban dan merusak lingkungan.


Hak Cipta: instagram.com/horeg_vibes
4/8