Fatwa Haram Sound Horeg oleh MUI Pusat, Gangguan Suara hingga Potensi Maksiat
Sound horeg adalah fenomena hiburan keliling yang menonjolkan penggunaan perangkat sound system berdaya tinggi dan pertunjukan joget-joget spontan oleh sekelompok pemuda atau penari keliling di area publik. Konsep ini mulai populer pasca-pandemi Covid-19, terutama di wilayah Jawa Timur seperti Malang, di mana acara keliling dengan iringan musik keras dianggap menghidupkan suasana sekaligus menjadi ladang rezeki baru bagi penyedia jasa sewa sound system. Namun, hitungan minggu belakangan, keberadaan sound horeg justru memicu keresahan warga akibat kebisingan luar biasa, gangguan ketertiban, dan kerusakan properti publik maupun pribadi.
Di sisi lain, pegiat sound horeg menilai fatwa ini terlalu mengekang industri dan mengabaikan aspek usaha mereka. Seperti yang diungkap oleh Muzahidin, pemilik Brewog Audio di Blitar, ia meminta agar fatwa dikaji ulang dan disertai solusi konkret agar para pekerja di sektor ini tidak kehilangan mata pencaharian. Menurutnya, yang perlu dibedakan adalah antara penggunaan sound system untuk acara resmi dengan praktik sound horeg yang identik dengan kerumunan dan hiburan liar.
Hak Cipta: instagram.com/horeg_vibes
