CLOSE
in partnership with Indosiar

Fatwa Haram Sound Horeg oleh MUI Pusat, Gangguan Suara hingga Potensi Maksiat

Sound horeg adalah fenomena hiburan keliling yang menonjolkan penggunaan perangkat sound system berdaya tinggi dan pertunjukan joget-joget spontan oleh sekelompok pemuda atau penari keliling di area publik. Konsep ini mulai populer pasca-pandemi Covid-19, terutama di wilayah Jawa Timur seperti Malang, di mana acara keliling dengan iringan musik keras dianggap menghidupkan suasana sekaligus menjadi ladang rezeki baru bagi penyedia jasa sewa sound system. Namun, hitungan minggu belakangan, keberadaan sound horeg justru memicu keresahan warga akibat kebisingan luar biasa, gangguan ketertiban, dan kerusakan properti publik maupun pribadi.

Fatwa Haram Sound Horeg oleh MUI Pusa

Alasan fatwa ini bukan semata soal polusi suara, MUI menyoroti bahwa sound horeg kerap mengundang orang untuk berjoget dengan gerakan yang dinilai tak pantas, serta menampilkan interaksi pria‑wanita tanpa batas yang rawan menimbulkan perbuatan maksiat. Bahkan, dalam banyak kasus dilaporkan adanya konsumsi minuman keras dan paparan tontonan yang tidak mendidik bagi anak-anak yang ikut menonton.


Hak Cipta: instagram.com/horeg_vibes
  • Fatwa Haram Sound Horeg oleh MUI Pusa
  • Fatwa Haram Sound Horeg oleh MUI Pusa
  • Fatwa Haram Sound Horeg oleh MUI Pusa
  • Fatwa Haram Sound Horeg oleh MUI Pusa
  • Fatwa Haram Sound Horeg oleh MUI Pusa
  • Fatwa Haram Sound Horeg oleh MUI Pusa