
Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Dilaporkan Syahrini, Lia Ladysta Syok Pertama Kali Tahu
Diterbitkan:

Lia Ladysta © KapanLagi.com - Bayu Herdianto / Syahrini © Instagram.com/princessyahrini
Kapanlagi.com - Pedangdut Lia Ladysta begitu syok saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Syahrini terkait dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019 lalu. Hal itu disampaikan Leo Situmorang, kuasa hukum Lia Ladysta saat ditemui di kantor Nagaswara, Senin (14/9/2020).
"Pertama kali dia tahu itu kaget, syok, cemas. Tapi setelah kami beri masukan, sekarang dia sudah santai dan akan mengikuti arahan kami, sebagai kuasa hukum," kata Leo Situmorang.
Advertisement
1. Ditetapkan Sebagai Tersangka
Lia menghargai keputusan kepolisian yang menetapkannya sebagai tersangka dan akan berlaku kooperatif. Rencananya, ia akan memenuhi panggilan pihak kepolisian pada Rabu (16/9) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kami menghargai keputusan kepolisian dan kami akan kooperatif. Rabu ini panggilan lagi kita lihat nanti seperti apa. Kalau sudah tersangka arahnya pasti ke pengadilan dan kami akan dampingi terus Lia," kata Leo.
(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)
2. Diyakini Tidak Bersalah
© KapanLagi.com - Bayu Herdianto
Saat pemeriksaan nanti, Leo berencana membawa beberapa bukti dan memberikan keterangan tambahan agar kliennya tidak sampai melakukan proses sidang. Sebab, Leo meyakini kliennya tidak bersalah.
"Tentunya kami juga akan memberikan keterangan dari segi hukum dan bukti agar Kejaksaan bisa menilai apakah layak disidangkan atau tidak," paparnya.
Advertisement
3. Pencemaran Nama Baik Syahrini
Lia Ladysta dilaporkan Syahrini berawal dari ucapan Lia di sebuah program televisi yang menyebut Syahrini punya kedekatan khusus dengan sosok yang dipanggil dengan sebutan Pak Haji, 14 Maret 2019 lalu.
Atas perbuatannya itu, Lia Ladysta terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI NO.11 THN 2008 TTG ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.
Jangan Lewatkan
Lia Ladysta Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Laporan Syahrini Soal Pencemaran Nama Baik
Usai Diperiksa Polisi, Lia Ladysta Ingin Ketemu Langsung dengan Syahrini
Penuhi Panggilan Polda Terkait Laporan Syahrini, Lia Ladysta: Santai Saja
Lia Ladysta Akan Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Atas Laporan Syahrini
Adik Syahrini Dipanggil Pihak Kepolisian Atas Kasus yang Libatkan Pedangdut Lia Ladysta
(Segera nikah! Clara Shinta dan Lxa posting foto pre-wedding tanpa bersentuhan.)
Advertisement