Kapanlagi.com - Pedangdut Lia Ladysta begitu syok saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Syahrini terkait dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019 lalu. Hal itu disampaikan Leo Situmorang, kuasa hukum Lia Ladysta saat ditemui di kantor Nagaswara, Senin (14/9/2020).
"Pertama kali dia tahu itu kaget, syok, cemas. Tapi setelah kami beri masukan, sekarang dia sudah santai dan akan mengikuti arahan kami, sebagai kuasa hukum," kata Leo Situmorang.
"Kami menghargai keputusan kepolisian dan kami akan kooperatif. Rabu ini panggilan lagi kita lihat nanti seperti apa. Kalau sudah tersangka arahnya pasti ke pengadilan dan kami akan dampingi terus Lia," kata Leo.
© KapanLagi.com - Bayu Herdianto
Saat pemeriksaan nanti, Leo berencana membawa beberapa bukti dan memberikan keterangan tambahan agar kliennya tidak sampai melakukan proses sidang. Sebab, Leo meyakini kliennya tidak bersalah."Tentunya kami juga akan memberikan keterangan dari segi hukum dan bukti agar Kejaksaan bisa menilai apakah layak disidangkan atau tidak," paparnya.
Atas perbuatannya itu, Lia Ladysta terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI NO.11 THN 2008 TTG ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.