
Pasca Alami Penganiayaan, Pedangdut Velline Chu dan Wulan Kayla Tak Bisa Hidup Tenang
Diperbarui: Diterbitkan:

Velline Chu dan Wulan Kayla / Credit: KapanLagi - Dadan Deva
Kapanlagi.com - Kasus penganiayaan yang dialami pedangdut Velline Chu dan Wulan Kayla dengan terlapor HS, memasuki babak baru. Kedua korban didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani Berita Acara Pemeriksaan tambahan, Senin (23/12).
Bersamaan dengan itu, keduanya juga membawa serta beberapa barang bukti untuk memudahkan penyelidikan. Beberapa barang bukti itu antara lain handphone, foto-foto pemukulan dan visum hasil penganiayaan.
"Hari ini saya selesai di BAP dan menyerahkan beberapa barang bukti kepada penyidik, yaitu 1 buah Handphone, 2 foto setelah pemukulan dan visum rambut bekas dijambak dan hasil visum penganiayaan," ujar Velline Chu usai menjalani BAP.
Advertisement
1. Sudah Kantongi Alamat Pelaku
Leo Situmorang SH selaku kuasa hukum korban mengapresiasi kerja cepat pihak kepolisian dalam menangani perkara ini. Ia berharap, terlapor segera mendapat ganjaran atas dugaan penganiayaan yang dilakukan kepada kliennya.
"Hari ini adalah BAP terakhir. Setelah ini kami serahkan kepada penyidik. Mungkin dalam minggu ini pelaku akan dipanggil karena kan sudah jelas alamat rumahnya. Kita tunggu saja kabar selanjutnya," ungkap Leo.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Hidup Tak Tenang
Velline Chu dan Wulan Kayla / Credit: KapanLagi - Dadan Deva
Semakin cepat polisi bertindak, Velline dan Wulan mengaku senang. Terlebih bila polisi bisa langsung menahan terlapor. Sebab, setelah kejadian penganiayaan, Velline dan Wulan mengaku hidupnya tak tenang.
"Yang pasti kami senang kalau pelaku sudah ditahan karena kan selama ini kami was-was terus, ekstra hati-hati karena traumanya masih ada. Pelakunya itu psikopat soalnya. Kami saja datang ke sini takut kalau tidak didampingi bang Leo," ujar Velline diamini Wulan.
Sekadar informasi, Velline Chu melaporkan HS pada 30 Oktober 2019 lalu. Pasal yang disangkakakn kepada HS adalah Pasal 351 dengan ancaman penjara minimal dua tahun delapan bulan.
Berita Dangdut Lainnya..
Advertisement
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
(kpl/dan/gtr)
Dadan Deva
Advertisement