
Rizky Billar dan Lesti Kejora Sambangi Polda Metro Jaya Tengah Malam, Ada Apa?
Diperbarui: Diterbitkan:

Rizky Billar dan Lesti ka kantor polisi ©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Kapanlagi.com - Rizky Billar dan Lesti kejora diketahui mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis, 19 Januari 2023 pada malam hari. Menurut kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi kedatangan pasangan itu untuk menindaklanjuti laporan Billar terhadap beberapa akun media sosial.
Rizky Billar sudah membuat laporan terhadap beberapa akun media sosial sejak awal Januari. Penyidik Polda Metro Jaya memanggilnya untuk mengorek keterangan atas laporannya.
"Mas Rizky dan Mbak Lesti hadir di Polda Metro Jaya untuk melakukan atau melanjutkan proses hukum yang berjalan. Yaitu dimintai keterangan dan klarifikasi terkait laporan yang sudah masuk di polda metro untuk kasus beberapa akun sosial media yang kami laporkan," ucap Sadrakh di kantornya, Kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Jumat (20/1/2023).
Advertisement
"Laporan sendiri memang sudah dilaporkan awal bulan. Agenda kemarin klien kami didampingi istrinya Mbak Lesti hadir untuk memenuhi proses, yaitu dimintai keterangan berupa klarifikasi ke penyidik," Sadrakh melanjutkan.
1. Sudah Masuk Penyelidikan
©instagram.com/lambe_turah
Sayang, sang pengacara belum bisa mengatakan sekitar apa saja yang ditanyakan penyidik pada Billar dan Lesti. Begitupun dengan jumlah akun yang dilaporkan ayah 1 anak itu ke polisi.
"Saya tidak bisa sampaikan karena sudah masuk materi penyelidikan. Ada beberapa akun yang saya juga belum bisa sampaikan, karena sudah masuk proses penyelidikan," katanya.
(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)
2. Ulah Akun yang Di Luar Batas
Yang bisa dijelaskan Sadrakh kalau keputusan Billar menempuh jalur hukum, karena ulah dari beberapa akun media sosial ini sudah di luar batas. Akun-akun tersebut telah menebarkan ancaman kepada kliennya.
"Dasar untuk melaporkan karena sudah di luar batas toleransi, sehingga Mas Rizky merasa ini harus ditindaklanjuti. Arahnya lebih kepada ancaman kekerasan," jelas Sadrakh.
Advertisement
3. Belum Bisa Dijelaskan
Ancaman yang dimaksud belum bisa dijelaskan secara detil oleh Sadrakh karena tak mau melangkahi penyidik dari kepolisian.
"Hal itu kami belum bisa menjawab, biar penyidik aja yang menjawab motifnya apa. Pasal yang disangkakan pasal 29 UU ITE dengan ancaman kurang lebih 4 taun," tutup Sadrakh.
(Segera nikah! Clara Shinta dan Lxa posting foto pre-wedding tanpa bersentuhan.)
Berita Foto
(kpl/aal/dwn)
Advertisement