in partnership with Indosiar

Jadi Saksi Kasus Nagaswara Vs Inul Vista, Siti Badriah Grogi

Penulis: Girindra Permana Cahya

Diperbarui: Diterbitkan:

Jadi Saksi Kasus Nagaswara Vs Inul Vista, Siti Badriah Grogi Siti Badriah ©KapanLagi.com/Nuzulur Rakhmah

Kapanlagi.com - Hari ini (18/8), sidang lanjutan kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh PT Vista Pratama dengan terdakwa Kim Sung Ku kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Agenda dalam sidang kali ini adalah pemanggilan para saksi dari pihak penggugat, yakni Nagaswara.
Sang penggugat menghadirkan tiga orang saksi, yakni Bui Julius Wijaya (Karyawan PT Nagaswara), Endang Raes (Pencipta Lagu) dan pedangdut Siti Badriah. Nama Siti Badriah dijadikan saksi dalam kasus hukum ini karena ia adalah salah satu artis besutan dari label Nagaswara.
Kasus ini bermula dari Pihak Nagaswara yang merasa dirugikan karena PT Vista Pratama (karaoke Inul Vista) karena telah menayangkan video klip artis-artis Nagaswara tanpa izin. Selain itu, pihak Nagaswara juga mempermasalahkan dengan video klip Siti Badriah yang berjudul Bara Bere yang tidak sesuai seperti aslinya.

Siti Badriah mengaku grogi saat menjadi saksi ©KapanLagi.com/ Nuzulur RakhmahSiti Badriah mengaku grogi saat menjadi saksi ©KapanLagi.com/ Nuzulur Rakhmah

Siti Badriah selaku saksi hari ini mengaku sempat grogi. Tapi, karena ingin masalahnya cepat selesai, ia pun menghadiri sidang kali ini.
"Agendanya pemeriksaan saksi hari ini. Alhamdulillah walau tegang tapi kerena bertekad kuat karena saya benar. Harus berani apa yang buat grogi. Itu sudah kewajiban aku jadi saksi," ujar Sibad, sapaan akrabnya usai sidang.
"Harapan harus baik-baik. Hak kita terpenuhi. Ya pokoknya setelah ini jangan ada permusuhan," tambah pelantun Berondong Tua ini.
Dijadwalkan, sidang selanjutnya akan dihelat pada tanggal 24 Agustus mendatang. Nagaswara akan kembali menghadirkan saksi yakni Zaskia Gotik, yang tak lain adalah salah satu artis besutannya.

(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)

(kpl/rhm/otx)

Reporter:

Nuzulur Rakhmah

Rekomendasi
Trending