Cara Daftar Penghapusan Utang UMKM: Panduan Lengkap dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Cara Daftar Penghapusan Utang UMKM: Panduan Lengkap dan Syarat yang Harus Dipenuhi
cara daftar penghapusan utang umkm

Kapanlagi.com - Program penghapusan utang UMKM menjadi angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang terjerat kredit macet. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 memberikan kesempatan bagi UMKM untuk mendapatkan keringanan utang dengan cara daftar penghapusan utang UMKM yang telah ditetapkan secara resmi.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis Presiden Prabowo Subianto untuk membantu pemulihan ekonomi UMKM Indonesia. Target program ini mencakup satu juta pelaku UMKM dengan total nilai penghapusan mencapai Rp14 triliun, yang akan dilaksanakan secara bertahap mulai pekan kedua Januari 2025.

Mengutip dari Antaranews, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pada tahap awal, sebanyak 67 ribu pelaku UMKM akan dibantu dengan penghapusan utang senilai Rp2,4 triliun. Program ini dirancang khusus untuk memberikan kesempatan baru bagi pelaku UMKM dalam memperbaiki kondisi usaha mereka.

1. Pengertian dan Dasar Hukum Penghapusan Utang UMKM

Pengertian dan Dasar Hukum Penghapusan Utang UMKM (c) Ilustrasi AI

Penghapusan utang UMKM adalah program pemerintah yang memungkinkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk mendapatkan keringanan atau pembebasan dari kewajiban membayar kredit macet yang telah memenuhi kriteria tertentu. Program ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Tujuan utama dari cara daftar penghapusan utang UMKM ini adalah memberikan kesempatan kedua bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan finansial akibat berbagai faktor, termasuk dampak bencana alam dan pandemi COVID-19. Dengan dihapusnya utang, UMKM diharapkan dapat kembali mendapatkan akses pendanaan dan menjalankan usaha tanpa tekanan beban utang yang berlebihan.

Menurut Indonesiabaik.id, penghapusan piutang macet mencakup dua mekanisme utama: penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet pada bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN, serta penghapusan piutang negara macet baik secara bersyarat maupun mutlak sesuai kriteria yang ditetapkan.

Program ini khususnya ditujukan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak berbagai permasalahan seperti gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19. Selain itu, program ini juga menyasar nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang dalam kurun waktu sekitar 10 tahun.

2. Syarat dan Kriteria Utang UMKM yang Dapat Dihapus

Syarat dan Kriteria Utang UMKM yang Dapat Dihapus (c) Ilustrasi AI

Tidak semua utang UMKM dapat dihapuskan dalam program ini. Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan kebijakan pemerintah.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) PP Nomor 47 Tahun 2024, kredit UMKM yang dapat dihapus harus memenuhi empat kriteria utama:

  1. Batasan Nilai Utang - Nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan
  2. Jangka Waktu Hapus Buku - Telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
  3. Status Jaminan - Bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit
  4. Kondisi Agunan - Tidak terdapat agunan atau agunan dalam kondisi tidak dapat dijual, atau agunan sudah terjual namun tidak dapat melunasi kewajiban

Selain kriteria di atas, pelaku UMKM juga harus memenuhi persyaratan khusus lainnya. Mengutip dari Antaranews, UMKM harus telah melakukan upaya restrukturisasi ke bank, upaya penagihan sudah maksimal namun tetap tidak tertagih, dan merupakan kredit dari program pemerintah atau di luar program pemerintah yang disalurkan bank.

3. Dokumen dan Persyaratan Administrasi

Dokumen dan Persyaratan Administrasi (c) Ilustrasi AI

Untuk mengikuti cara daftar penghapusan utang UMKM, pelaku usaha harus menyiapkan berbagai dokumen penting yang akan digunakan dalam proses verifikasi dan evaluasi kelayakan.

  1. Dokumen Identitas - KTP pemilik usaha yang masih berlaku sebagai bukti identitas resmi
  2. Dokumen Legalitas Usaha - NIB (Nomor Induk Berusaha) atau dokumen legal usaha lainnya yang menunjukkan keabsahan usaha
  3. Bukti Perjanjian Kredit - Dokumen asli perjanjian kredit dan laporan tunggakan yang menunjukkan riwayat utang
  4. Dokumen Pendukung Usaha - Surat keterangan usaha, rekening koran, dan dokumen lain yang relevan dengan kondisi usaha
  5. Bukti Dampak Bencana - Khusus untuk UMKM yang terdampak bencana alam, diperlukan surat keterangan dari instansi terkait

Semua dokumen harus dalam kondisi asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang. Kelengkapan dokumen sangat penting untuk memperlancar proses verifikasi dan meningkatkan peluang persetujuan penghapusan utang.

Pelaku UMKM juga harus memastikan bahwa mereka tidak sedang dalam proses hukum terkait utang yang diajukan untuk dihapus, dan bersedia mengikuti seluruh prosedur verifikasi yang ditetapkan oleh lembaga berwenang.

4. Prosedur dan Tahapan Pendaftaran

Proses pendaftaran penghapusan utang UMKM dilakukan melalui beberapa tahapan yang telah ditetapkan pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas program.

  1. Verifikasi Kelayakan Awal - Pastikan UMKM memenuhi semua syarat dan kriteria yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 47 Tahun 2024
  2. Pengumpulan Dokumen - Siapkan seluruh dokumen yang diperlukan sesuai dengan daftar persyaratan administrasi
  3. Pengajuan Permohonan - Ajukan permohonan melalui platform resmi yang telah disediakan pemerintah atau melalui bank terkait
  4. Proses Verifikasi - Tim verifikasi akan melakukan pengecekan keabsahan dokumen dan penilaian kelayakan
  5. Evaluasi dan Keputusan - Lembaga berwenang akan mengevaluasi permohonan dan memberikan keputusan persetujuan atau penolakan
  6. Penyelesaian Administrasi - Jika disetujui, pelaku UMKM akan menerima surat keputusan resmi dan mengikuti prosedur penyelesaian

Menurut target Kementerian UMKM, seluruh proses penghapusan piutang macet UMKM akan selesai pada April 2025. Kebijakan ini memberikan percepatan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang memerlukan waktu hingga dua tahun untuk penghapusan mutlak.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) akan memproses piutang secara bertahap: dari PSBDT (Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih) ke penghapusan bersyarat dalam waktu maksimal tiga bulan, kemudian dari penghapusan bersyarat ke penghapusan mutlak dalam waktu minimal tiga bulan.

5. Lembaga dan Instansi Terkait

Lembaga dan Instansi Terkait (c) Ilustrasi AI

Pelaksanaan program penghapusan utang UMKM melibatkan berbagai lembaga dan instansi pemerintah yang memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing dalam memastikan program berjalan sesuai ketentuan.

Kementerian UMKM berperan sebagai koordinator utama program ini, bertanggung jawab atas penetapan kebijakan, sosialisasi, dan monitoring pelaksanaan program. Kementerian ini juga melakukan verifikasi data UMKM yang berhak mendapatkan penghapusan utang.

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menjadi fokus utama program ini karena sebagian besar kredit macet UMKM berada di bank-bank BUMN. Bank-bank dalam Himbara akan melakukan proses penghapusbukuan dan penghapustagihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) memiliki tanggung jawab khusus untuk menangani penghapusan piutang negara, terutama yang terkait dengan dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Mengutip dari Antaranews, dalam pasal 12 PP Nomor 47 Tahun 2024, penghapusan piutang negara yang menjadi tanggung jawab KPKNL harus memenuhi kriteria piutang dana bergulir untuk penguatan modal usaha UMKM dengan nilai piutang pokok maksimal Rp300 juta per penanggung utang.

6. Tips dan Strategi Sukses Mendapatkan Persetujuan

Tips dan Strategi Sukses Mendapatkan Persetujuan (c) Ilustrasi AI

Untuk meningkatkan peluang mendapatkan persetujuan dalam program penghapusan utang UMKM, pelaku usaha perlu memperhatikan beberapa strategi dan tips penting.

  1. Kelengkapan Dokumen - Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap, asli, dan dalam kondisi baik. Dokumen yang tidak lengkap dapat memperlambat atau bahkan menggagalkan proses permohonan
  2. Konsistensi Data - Pastikan semua informasi dalam dokumen konsisten dan tidak ada perbedaan data yang dapat menimbulkan keraguan
  3. Bukti Dampak Bencana - Bagi UMKM yang terdampak bencana alam atau COVID-19, siapkan bukti-bukti yang kuat mengenai dampak tersebut terhadap usaha
  4. Riwayat Upaya Pembayaran - Tunjukkan bukti bahwa telah dilakukan upaya maksimal untuk membayar utang, termasuk riwayat restrukturisasi yang pernah dilakukan
  5. Kondisi Keuangan Terkini - Siapkan laporan keuangan atau dokumen yang menunjukkan kondisi keuangan usaha saat ini

Pelaku UMKM juga disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak bank atau lembaga keuangan tempat mereka memiliki utang untuk mendapatkan informasi lebih detail mengenai status kredit dan prosedur yang harus diikuti.

Penting untuk diingat bahwa program ini memiliki batasan waktu dan kuota, sehingga pelaku UMKM yang memenuhi syarat disarankan untuk segera mengajukan permohonan setelah program resmi dibuka pada pekan kedua Januari 2025.

7. FAQ (Frequently Asked Questions)

FAQ (Frequently Asked Questions) (c) Ilustrasi AI

Apakah semua UMKM bisa mengajukan penghapusan utang?

Tidak, hanya UMKM yang memenuhi kriteria tertentu seperti memiliki utang maksimal Rp500 juta untuk badan usaha atau Rp300 juta untuk perorangan, telah dihapusbukukan minimal 5 tahun, dan merupakan nasabah Bank Himbara yang benar-benar tidak mampu membayar.

Kapan program penghapusan utang UMKM dimulai?

Program ini dimulai secara bertahap pada pekan kedua Januari 2025, dengan target penyelesaian seluruh proses pada April 2025 sesuai dengan rencana Kementerian UMKM.

Berapa total dana yang dialokasikan untuk program ini?

Total dana yang dialokasikan mencapai Rp14 triliun untuk satu juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia, dengan tahap awal sebesar Rp2,4 triliun untuk 67 ribu pelaku UMKM.

Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendaftar?

Dokumen yang diperlukan meliputi KTP pemilik usaha, NIB atau dokumen legal usaha, bukti perjanjian kredit dan laporan tunggakan, surat keterangan usaha, rekening koran, dan dokumen pendukung lainnya yang relevan.

Apakah utang yang dijamin asuransi bisa dihapus?

Tidak, berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2024, kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit tidak termasuk dalam program penghapusan utang UMKM.

Bagaimana jika UMKM masih memiliki agunan?

UMKM yang masih memiliki agunan hanya bisa mengajukan penghapusan utang jika agunan tersebut dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual, atau agunan sudah terjual namun tidak dapat melunasi seluruh kewajiban.

Apakah setelah utang dihapus, UMKM bisa mengajukan kredit baru?

Ya, salah satu tujuan program ini adalah memberikan kesempatan bagi UMKM untuk kembali mendapatkan akses pendanaan dari perbankan setelah utang lama dihapuskan, sehingga mereka dapat menjalankan usaha tanpa tekanan beban utang yang berlebihan.

(kpl/fed)

Reporter:

Rizka Uzlifat

Rekomendasi
Trending