Cara Menghitung Zakat Emas: Panduan Lengkap Nisab, Syarat, dan Perhitungannya
cara menghitung zakat emas (c) Ilustrasi AI
Kapanlagi.com - Zakat emas merupakan salah satu kewajiban penting bagi umat Islam yang memiliki harta berupa emas. Memahami cara menghitung zakat emas dengan tepat sangat diperlukan agar ibadah ini dapat ditunaikan sesuai syariat.
Banyak muslim yang memiliki emas sebagai investasi atau perhiasan namun belum memahami perhitungan zakatnya. Ketentuan zakat emas telah diatur secara jelas dalam Al-Quran dan hadits, serta diperkuat dengan regulasi pemerintah.
Pemerintah turut mengatur pengeluaran zakat emas dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang cara menghitung zakat emas beserta syarat dan ketentuannya.
Advertisement
1. Pengertian Zakat Emas dan Dasar Hukumnya
Mengutip dari website resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat emas, perak dan logam mulia adalah jenis zakat harta yang yang harus dikeluarkan umat Islam yang memiliki ketiga barang berharga tersebut selama satu tahun dan telah mencapai nisabnya. Zakat emas termasuk dalam kategori zakat mal yang wajib dikeluarkan ketika memenuhi syarat tertentu.
Dasar hukum kewajiban zakat emas tercantum dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 34 yang menjelaskan tentang kewajiban mengeluarkan zakat atas emas dan perak yang dimiliki. Ayat ini memberikan peringatan keras bagi mereka yang menyimpan emas dan perak tanpa menunaikan zakatnya.
Selain dalil Al-Quran, terdapat hadits riwayat Abu Dawud yang menjelaskan secara spesifik tentang nisab dan kadar zakat emas. Hadits tersebut menyebutkan bahwa emas wajib dizakati ketika telah mencapai 20 dinar dengan kadar zakat setengah dinar, kemudian setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai persentasenya.
Hadits riwayat Muslim juga menegaskan konsekuensi bagi yang tidak menunaikan zakat emas dan perak. Harta yang tidak dizakati akan menjadi azab di hari kiamat, sehingga kewajiban ini tidak boleh diabaikan oleh setiap muslim yang mampu.
2. Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat Emas
Tidak semua kepemilikan emas wajib dikeluarkan zakatnya. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang wajib menunaikan zakat emas. Pemahaman tentang syarat-syarat ini penting untuk memastikan kewajiban zakat dilaksanakan dengan benar.
Masih dari sumber yang sama, syarat emas, perak dan logam mulia wajib mengeluarkan zakat malnya bila memenuhi syarat sebagai berikut. Harta kekayaan tersebut merupakan milik pribadi secara menyeluruh dan sah. Harta kekayaan tersebut bukan berasal dari pinjaman atau kepunyaan orang lain.
- Beragama Islam
Syarat pertama dan utama adalah pemilik emas harus seorang muslim. Zakat merupakan kewajiban yang hanya dibebankan kepada umat Islam sebagai salah satu rukun Islam.
- Kepemilikan Penuh
Emas yang wajib dizakati harus merupakan milik pribadi secara sah dan penuh. Emas yang masih dalam status pinjaman, gadai, atau kepemilikan bersama dengan orang lain tidak termasuk dalam perhitungan zakat.
- Mencapai Nisab
Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram. Nisab adalah batas minimal kepemilikan emas yang mewajibkan seseorang untuk berzakat. Jika kepemilikan emas belum mencapai 85 gram, maka belum wajib mengeluarkan zakat.
- Mencapai Haul
Haul adalah kepemilikan harta kekayaan secara menyeluruh dan milik pribadi selama satu tahun. Emas harus dimiliki secara terus menerus selama 12 bulan Hijriyah untuk diwajibkan zakat.
- Emas Bukan untuk Dipakai
Emas yang disimpan sebagai investasi atau tabungan wajib dizakati. Namun terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai emas perhiasan yang dipakai sehari-hari, dengan pendapat mayoritas ulama yang mewajibkan zakat atas perhiasan emas yang melebihi batas kewajaran.
3. Nisab Zakat Emas dan Perak
Nisab merupakan batas minimal kepemilikan harta yang mewajibkan seseorang untuk mengeluarkan zakat. Untuk emas dan perak, nisab keduanya berbeda meskipun sama-sama termasuk logam mulia yang wajib dizakati.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa nisab zakat mal untuk harta kekayaan emas sebesar 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas murni. Perhitungannya antara lain: ... Berdasarkan perhitungan tersebut maka di Indonesia nisab zakat emas sebesar 85 gram emas. Perhitungan ini didasarkan pada konversi 1 dinar sama dengan 4,25 gram emas.
- Nisab Emas: 85 Gram
Nisab zakat emas ditetapkan sebesar 20 dinar atau setara 85 gram emas murni. Perhitungannya adalah 20 dinar dikali 4,25 gram per dinar menghasilkan 85 gram. Jika seseorang memiliki emas dengan berat minimal 85 gram dan telah dimiliki selama satu tahun, maka wajib mengeluarkan zakatnya.
- Nisab Perak: 595 Gram
Nisab zakat perak sebesar 200 dirham. Bila dikonversikan maka besaran minimalnya sebesar 595 gram. Perhitungan ini didapat dari 200 dirham dikali 2,975 gram per dirham. Nisab perak lebih besar dibandingkan emas karena nilai perak lebih rendah.
- Penggabungan Emas dan Perak
Mayoritas ulama membolehkan penggabungan nilai emas dan perak untuk mencapai nisab. Jika seseorang memiliki emas dan perak yang masing-masing belum mencapai nisab, namun jika digabungkan nilainya mencapai nisab emas, maka wajib dizakati.
4. Cara Menghitung Zakat Emas dengan Benar
Setelah memahami syarat dan nisab, langkah selanjutnya adalah mengetahui cara menghitung zakat emas yang tepat. Perhitungan zakat emas sebenarnya cukup sederhana dengan menggunakan rumus yang telah ditetapkan.
Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. Kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari total emas yang dimiliki.
Rumus Cara Menghitung Zakat Emas:
Zakat Emas = Jumlah Emas (gram) x 2,5%
Atau jika ingin menghitung dalam bentuk uang:
Zakat Emas = Jumlah Emas (gram) x Harga Emas per Gram x 2,5%
Contoh Perhitungan 1:
Ibu Siti memiliki emas sebanyak 100 gram yang telah disimpan selama satu tahun. Berapa zakat yang harus dikeluarkan?
Perhitungan dalam bentuk emas:
Zakat = 100 gram x 2,5% = 2,5 gram emas
Jika harga emas saat ini Rp1.000.000 per gram:
Zakat = 100 gram x Rp1.000.000 x 2,5% = Rp2.500.000
Contoh Perhitungan 2:
Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.800.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp.80.000.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp.80.000.000,- = 2.000.000,-.
5. Perhitungan Zakat Emas Perhiasan dan Emas Campuran
Dalam praktiknya, banyak orang memiliki emas dalam bentuk perhiasan dengan kadar yang berbeda-beda. Tidak semua perhiasan emas memiliki kadar 24 karat atau emas murni. Bagaimana cara menghitung zakat emas untuk kondisi seperti ini?
Untuk emas perhiasan yang dipakai sehari-hari, terdapat perbedaan pendapat ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa perhiasan yang dipakai tidak wajib dizakati, sementara pendapat lain mewajibkan zakat atas semua emas termasuk perhiasan yang dipakai.
Perhitungan Emas Perhiasan:
Contoh: Ibu Ani memiliki perhiasan emas sebanyak 150 gram, yang biasa dipakai sebanyak 40 gram. Setelah satu tahun, berapa zakat yang harus dikeluarkan?
Emas yang disimpan = 150 gram - 40 gram = 110 gram
Zakat yang wajib dikeluarkan = 110 gram x 2,5% = 2,75 gram
Jika harga emas Rp1.000.000 per gram:
Zakat = 110 gram x Rp1.000.000 x 2,5% = Rp2.750.000
Perhitungan Emas di Bawah 24 Karat:
Untuk emas dengan kadar di bawah 24 karat, yang dizakati adalah kandungan emas murninya. Caranya adalah dengan mengkonversi nilai emas tersebut ke harga emas murni 24 karat. Jika setelah dikonversi nilainya mencapai nisab (setara 85 gram emas 24 karat), maka wajib dizakati sebesar 2,5% dari nilai emas yang dimiliki.
Contoh: Seseorang memiliki emas 18 karat seberat 100 gram. Untuk menghitung zakatnya, nilai emas tersebut dikonversi ke harga pasar emas 18 karat, kemudian dihitung 2,5% dari nilai tersebut jika sudah mencapai nisab.
6. Waktu dan Cara Pembayaran Zakat Emas
Setelah mengetahui cara menghitung zakat emas, penting juga memahami kapan waktu yang tepat untuk menunaikannya dan bagaimana cara pembayarannya. Ketepatan waktu dalam menunaikan zakat merupakan bagian dari kesempurnaan ibadah.
Zakat emas wajib dikeluarkan setiap tahun setelah mencapai haul, yaitu kepemilikan selama satu tahun Hijriyah. Perhitungan haul dimulai sejak emas tersebut dimiliki dan mencapai nisab. Jika di tengah tahun jumlah emas berkurang di bawah nisab, maka haul terputus dan perhitungan dimulai lagi ketika mencapai nisab.
Cara Pembayaran Zakat Emas:
- Pembayaran dalam Bentuk Emas
Zakat dapat dibayarkan langsung dalam bentuk emas sesuai dengan jumlah yang wajib dikeluarkan. Misalnya jika zakat yang wajib dibayar adalah 2,5 gram, maka dapat diserahkan emas seberat 2,5 gram kepada lembaga amil zakat atau langsung kepada mustahik.
- Pembayaran dalam Bentuk Uang
Cara yang lebih praktis adalah dengan mengkonversi nilai zakat emas ke dalam bentuk uang rupiah. Nilai konversi menggunakan harga emas pada saat zakat akan dibayarkan. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank ke lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS.
- Pembayaran Melalui Lembaga Amil Zakat
Disarankan untuk menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat yang resmi dan terpercaya. BAZNAS dan lembaga amil zakat lainnya memiliki sistem penyaluran yang terorganisir untuk memastikan zakat sampai kepada yang berhak menerimanya.
- Pembayaran Secara Online
Di era digital, pembayaran zakat emas dapat dilakukan secara online melalui website atau aplikasi lembaga amil zakat. Ini memudahkan muzakki untuk menunaikan kewajiban zakatnya kapan saja dan di mana saja.
Penting untuk mencatat setiap pembayaran zakat dan menyimpan bukti pembayaran. Bukti setor zakat dari lembaga amil zakat resmi juga dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
7. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah emas perhiasan yang dipakai sehari-hari wajib dizakati?
Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hal ini. Pendapat mayoritas ulama mewajibkan zakat atas semua emas termasuk perhiasan yang dipakai, selama mencapai nisab 85 gram dan telah dimiliki selama satu tahun. Namun sebagian ulama berpendapat perhiasan yang dipakai dalam batas kewajaran tidak wajib dizakati.
2. Bagaimana cara menghitung zakat emas jika kadarnya di bawah 24 karat?
Untuk emas dengan kadar di bawah 24 karat, yang dizakati adalah nilai emasnya setelah dikonversi ke harga pasar. Jika nilai emas tersebut setara dengan 85 gram emas murni atau lebih, maka wajib dizakati sebesar 2,5% dari nilai emas yang dimiliki berdasarkan harga pasar emas dengan kadar yang sama.
3. Berapa nisab zakat emas yang wajib dizakati?
Nisab zakat emas adalah 85 gram emas murni atau setara dengan 20 dinar. Jika seseorang memiliki emas dengan berat minimal 85 gram dan telah dimiliki selama satu tahun penuh, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total emas yang dimiliki.
4. Apakah emas investasi seperti tabungan emas wajib dizakati?
Ya, emas dalam bentuk investasi seperti tabungan emas, emas batangan, atau emas digital wajib dizakati jika telah mencapai nisab 85 gram dan dimiliki selama satu tahun. Perhitungannya sama dengan zakat emas pada umumnya, yaitu 2,5% dari total kepemilikan.
5. Bolehkah membayar zakat emas dengan uang?
Boleh, bahkan ini adalah cara yang lebih praktis dan umum dilakukan. Nilai zakat emas dikonversi ke dalam rupiah berdasarkan harga emas pada saat zakat akan dibayarkan. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke lembaga amil zakat atau langsung kepada mustahik.
6. Kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat emas?
Zakat emas wajib dibayarkan setiap tahun setelah mencapai haul, yaitu kepemilikan selama satu tahun Hijriyah. Perhitungan dimulai sejak emas tersebut dimiliki dan mencapai nisab. Sebaiknya dicatat tanggal mulai kepemilikan agar tidak lupa waktu pembayaran zakatnya.
7. Apakah emas yang masih dicicil atau dalam gadaian wajib dizakati?
Emas yang masih dalam cicilan atau gadaian memiliki ketentuan berbeda. Jika emas masih dalam kepemilikan penuh meskipun sedang dicicil, maka tetap wajib dizakati. Namun untuk emas yang digadaikan, yang wajib mengeluarkan zakat adalah pemilik asli emas tersebut, bukan pihak yang menggadaikan atau penerima gadai.
Yuk, baca artikel seputar panduan dan cara menarik lainnya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
(kpl/fed)
Advertisement