Cara Mengurus SKCK di Luar Domisili Tanpa Harus Pulang Kampung: Panduan Lengkap 2026

Cara Mengurus SKCK di Luar Domisili Tanpa Harus Pulang Kampung: Panduan Lengkap 2026
cara mengurus skck di luar domisili tanpa harus pulang kampung (h)

Kapanlagi.com - Bagi Anda yang sedang berada di luar kota domisili KTP dan membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), tidak perlu khawatir lagi. Anda tetap bisa mengurusnya tanpa harus pulang ke alamat KTP atau mengambil cuti kerja.

SKCK merupakan dokumen penting yang sering menjadi syarat dalam pendaftaran kerja, baik untuk CPNS maupun berbagai lowongan pekerjaan lainnya. Cara mengurus SKCK di luar domisili tanpa harus pulang kampung kini semakin mudah dengan adanya sistem digitalisasi layanan kepolisian.

Surat ini memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan. Dengan mengikuti panduan yang tepat, Anda dapat memperoleh SKCK dengan mudah dan efisien tanpa mengeluarkan biaya tambahan untuk perjalanan pulang.

1. 1. Cara Mengurus SKCK di Luar Domisili Melalui Aplikasi Super App Polri Presisi

1. Cara Mengurus SKCK di Luar Domisili Melalui Aplikasi Super App Pori lPresisi 3. Cara Mengurus SKCK dengan Mewakilkan kepada Keluarga atau Kerabat

Metode paling praktis untuk cara mengurus SKCK di luar domisili tanpa harus pulang kampung adalah menggunakan aplikasi Super App Polri Presisi. Pembuatan dan perpanjangan SKCK kini bisa diurus secara online dari mana pun Anda berada di seluruh Indonesia.

  1. Unduh Aplikasi Super App Polri Presisi: Unduh aplikasi Polri Super App Presisi melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS). Aplikasi ini merupakan platform resmi yang terintegrasi dengan sistem kepolisian nasional.

  2. Registrasi dan Verifikasi Akun: Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi, Anda perlu membuat akun atau masuk jika sudah memiliki akun. Proses registrasi membutuhkan data diri, foto KTP, dan foto selfie dari berbagai sudut.

  3. Lengkapi Data Identitas: Klik bagian "Profil", pilih "Verifikasi Data Identitas" dan "Verifikasi Online". Lengkapi data diri, mulai dari foto KTP, foto selfie, NIK, NPWP, nomor paspor, dan alamat lengkap.

  4. Pilih Menu SKCK: Setelah terverifikasi, kembali ke menu "Beranda" dan pilih "SKCK". Klik "Ajukan SKCK" dan klik "Mulai".

  5. Isi Formulir Pengajuan: Lengkapi formulir "Pendaftaran SKCK". Mulai dari jenis keperluan, data pribadi, hubungan keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, keterangan, pengambilan SKCK, hingga pernyataan.

  6. Pilih Metode Pembayaran: Pilih metode pembayaran, bisa tunai saat pengambilan atau melalui BRI Virtual Account yang muncul di aplikasi. Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000.

  7. Tentukan Lokasi Pengambilan: SKCK fisik dapat diambil sesuai jadwal dan lokasi yang telah dipilih (Polsek, Polres, atau Polda). Anda dapat memilih kantor polisi terdekat dengan lokasi Anda saat ini.

Dengan cara mengurus SKCK di luar domisili tanpa harus pulang kampung melalui aplikasi ini, pemohon tidak lagi perlu mengantre panjang di loket pelayanan, karena sebagian besar tahapan kini dapat dilakukan dari rumah melalui aplikasi.

2. 2. Cara Mengurus SKCK dengan Metode Rekam Sidik Jari di Polres Terdekat

Alternatif lain untuk cara mengurus SKCK di luar domisili tanpa harus pulang kampung adalah dengan melakukan rekam sidik jari di Polres terdekat lokasi Anda saat ini. Metode ini cocok bagi yang ingin memproses dokumen lebih cepat.

  1. Datangi Polres Setempat: Datangi Polres setempat sesuai lokasi Anda saat ini. Tanyakan kepada petugas mengenai prosedur rekam sidik jari untuk pembuatan SKCK.

  2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan: Bawa fotokopi KTP sebanyak dua rangkap dan pas foto ukuran 2×3 dengan latar belakang merah untuk keperluan rekam sidik jari.

  3. Isi Formulir Rekam Sidik Jari: Isi formulir rekam sidik jari dengan menyerahkan fotokopi KTP dan pas foto. Petugas akan membantu Anda dalam proses ini.

  4. Lakukan Proses Rekam Sidik Jari: Lakukan rekam sidik jari, yang akan dibantu oleh petugas kepolisian. Tunggu hasil rekam sidik jari yang akan diberikan dalam bentuk rumus sidik jari.

  5. Simpan Dokumen Hasil Rekam: Simpan lembar hasil rekam sidik jari, karena dokumen ini dibutuhkan untuk proses penerbitan SKCK.

  6. Kirim Dokumen ke Domisili KTP: Setelah mendapatkan rekaman sidik jari, langkah selanjutnya adalah mengirimkan hasil scan berkas tersebut ke alamat domisili KTP. Anda bisa meminta bantuan keluarga, teman, atau kerabat untuk mengurusnya lebih lanjut.

  7. Proses Penerbitan di Polres Domisili: Dokumen tersebut kemudian akan diteruskan ke Polres sesuai domisili KTP untuk proses penerbitan SKCK.

Cara mengurus SKCK di luar domisili tanpa harus pulang kampung dengan metode ini memungkinkan Anda untuk tetap berada di lokasi kerja atau tempat tinggal sementara sambil menyelesaikan proses administrasi.

3. 3. Cara Mengurus SKCK dengan Mewakilkan kepada Keluarga atau Kerabat

3. Cara Mengurus SKCK dengan Mewakilkan kepada Keluarga atau Kerabat  Caption : 5. Cara Mengurus SKCK dengan Menggunakan Surat Keterangan Domisili Sementara (c) Ilustrasi AI Desc :

Untuk cara mengurus SKCK di luar domisili tanpa harus pulang kampung, Anda juga dapat mewakilkan proses pengambilan kepada anggota keluarga atau kerabat. Apabila ada pemohon dari luar Domisili KTP/ luar daerah yg ingin membuat SKCK disarankan untuk mendaftar secara online. Setelah mendapat kode registrasi, proses penerbitannya dapat diwakilkan ke keluarga/kerabat yang berada di daerah sesuai alamat KTP.

  1. Daftar SKCK Secara Online: Daftar Aplikasi Presisi. Masukkan data identitas diri dan Selfie untuk verifikasi. Pilih menu SKCK.

  2. Upload Dokumen Persyaratan: Upload Dokumen Syarat Pembuatan SKCK. Pastikan semua dokumen terbaca dengan jelas untuk mempercepat proses verifikasi.

  3. Pilih Metode Pembayaran Online: Pilih Pembayaran dengan BRIVA atau metode pembayaran online lainnya yang tersedia di aplikasi.

  4. Koordinasi dengan Keluarga: Utus Anggota Keluarga untuk datang ke Polres atau Polsek di wilayah sesuai KTP. Bawa seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

  5. Serahkan Kode Registrasi: Berikan kode registrasi yang Anda terima dari aplikasi kepada keluarga atau kerabat yang akan mengambil SKCK.

  6. Proses Pengambilan SKCK: Menyerahkan pas foto dan dokumen persyaratan. Tunggu proses penerbitan SKCK.

  7. Pengiriman Dokumen: Setelah SKCK selesai diterbitkan, keluarga atau kerabat dapat mengirimkan dokumen tersebut kepada Anda melalui jasa pengiriman.

Cara mengurus SKCK di luar domisili tanpa harus pulang kampung ini sangat efektif bagi yang memiliki keluarga atau kerabat terpercaya di daerah asal yang dapat membantu proses pengambilan dokumen.

4. 4. Cara Mengurus SKCK dengan Surat Kuasa untuk Perwakilan di Luar KK

Jika Anda ingin mewakilkan pengambilan SKCK kepada orang di luar Kartu Keluarga, cara mengurus SKCK di luar domisili tanpa harus pulang kampung dapat dilakukan dengan menggunakan surat kuasa. Anda dapat meminta anggota keluarga untuk mengambil dengan catatan 1 KK atau di luar KK dengan surat kuasa.

  1. Buat Surat Kuasa Bermeterai: Siapkan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai Rp10.000. Surat kuasa harus mencantumkan identitas lengkap pemberi kuasa dan penerima kuasa.

  2. Lengkapi Identitas Penerima Kuasa: Cantumkan nama lengkap, NIK, alamat, dan nomor telepon penerima kuasa dalam surat kuasa tersebut.

  3. Daftar SKCK Online Terlebih Dahulu: Lakukan pendaftaran SKCK melalui aplikasi Super App Polri Presisi dan lengkapi semua data yang diperlukan.

  4. Upload Surat Kuasa di Aplikasi: Pada bagian pengambilan SKCK, pilih opsi "diwakilkan oleh orang lain di luar KK" dan upload foto surat kuasa yang telah dibuat.

  5. Koordinasi dengan Penerima Kuasa: Berikan informasi lengkap kepada penerima kuasa mengenai lokasi pengambilan, jadwal, dan dokumen yang harus dibawa.

  6. Penerima Kuasa Datang ke Polres: Penerima kuasa datang ke Polres atau Polsek sesuai domisili KTP dengan membawa surat kuasa asli, fotokopi KTP pemberi kuasa, fotokopi KTP penerima kuasa, dan kode registrasi.

  7. Ambil SKCK dan Kirimkan: Setelah SKCK diterbitkan, penerima kuasa dapat mengirimkan dokumen kepada Anda melalui jasa pengiriman terpercaya.

Dengan cara mengurus SKCK di luar domisili tanpa harus pulang kampung menggunakan surat kuasa, Anda tetap dapat memperoleh dokumen yang diperlukan meskipun tidak memiliki keluarga di daerah asal.

5. 5. Cara Mengurus SKCK dengan Menggunakan Surat Keterangan Domisili Sementara

5. Cara Mengurus SKCK dengan Menggunakan Surat Keterangan Domisili Sementara (c) Ilustrasi AI

Untuk beberapa keperluan tertentu, cara mengurus SKCK di luar domisili tanpa harus pulang kampung dapat dilakukan dengan menggunakan surat keterangan domisili sementara. Masyarakat yang berada di luar domisili tetap bisa mengurus SKCK dengan menggunakan surat keterangan domisili. Surat ini minimal diterbitkan oleh kelurahan, kecamatan, atau Dukcapil sesuai alamat tempat tinggal sementara.

  1. Urus Surat Keterangan Domisili: Datang ke kelurahan atau kecamatan di tempat Anda tinggal sementara untuk mengurus surat keterangan domisili.

  2. Siapkan Dokumen Pendukung: Bawa fotokopi KTP, fotokopi KK, dan surat keterangan dari RT/RW setempat sebagai bukti bahwa Anda tinggal di alamat tersebut.

  3. Proses Penerbitan Surat Domisili: Tunggu proses penerbitan surat keterangan domisili yang biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja tergantung kebijakan setempat.

  4. Bawa Surat Domisili ke Polres: Dengan dokumen tersebut, SKCK bisa diterbitkan di Polres atau Polda sesuai alamat dalam surat keterangan domisili itu.

  5. Lengkapi Persyaratan SKCK: Siapkan fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akta lahir, pas foto 4x6 latar merah sebanyak 6 lembar, dan surat keterangan domisili.

  6. Ajukan Permohonan SKCK: Datang ke Polres atau Polda sesuai alamat domisili sementara dan ajukan permohonan pembuatan SKCK dengan menyerahkan semua dokumen.

  7. Tunggu Proses Penerbitan: Proses penerbitan SKCK biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja tergantung kebijakan Polres atau Polda setempat.

Cara mengurus SKCK di luar domisili tanpa harus pulang kampung dengan metode ini sangat membantu bagi yang sudah lama tinggal di luar daerah asal dan memiliki bukti domisili sementara yang sah.

6. Syarat Dokumen untuk Mengurus SKCK di Luar Domisili

Syarat Dokumen untuk Mengurus SKCK di Luar Domisili (c) Ilustrasi AI

Untuk memastikan proses cara mengurus SKCK di luar domisili tanpa harus pulang kampung berjalan lancar, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP: Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar dan KTP asli untuk ditunjukkan saat verifikasi.

  • Fotokopi Kartu Keluarga: Fotokopi KK diperlukan sebagai bukti hubungan keluarga dan alamat domisili resmi.

  • Fotokopi Akta Lahir atau Ijazah: Salah satu dokumen ini diperlukan sebagai bukti identitas tambahan dan data kelahiran.

  • Pas Foto: Siapkan pas foto ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar. Foto harus berpakaian rapi dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, dan bagi yang berjilbab harus tampak wajah secara utuh.

  • Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan: Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib.

  • Fotokopi Paspor: Khusus untuk pembuatan SKCK di tingkat Polda atau Mabes Polri, fotokopi paspor diperlukan.

  • Surat Kuasa Bermeterai: Jika SKCK akan diambil oleh orang lain di luar KK, surat kuasa bermeterai Rp10.000 wajib dilampirkan.

Mempersiapkan dokumen dengan lengkap akan mempercepat proses cara mengurus SKCK di luar domisili tanpa harus pulang kampung dan menghindari penolakan atau penundaan penerbitan.

7. Biaya dan Waktu Proses Pengurusan SKCK

Memahami biaya dan waktu proses sangat penting dalam cara mengurus SKCK di luar domisili tanpa harus pulang kampung agar Anda dapat merencanakan dengan baik.

  • Biaya Pembuatan SKCK: Biaya pembuatan SKCK terbaru adalah Rp 30.000. Tarif ini berlaku di seluruh kantor polisi, baik Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri. Tidak ada biaya tambahan yang dikenakan untuk pembuatan SKCK secara online.

  • Metode Pembayaran: Pembayaran dapat dilakukan secara online melalui BRI Virtual Account atau tunai saat pengambilan SKCK di kantor polisi.

  • Waktu Proses Online: Proses pembuatan SKCK online hanya memakan waktu 1 hari kerja, dengan pengambilan dokumen di kantor polisi yang ditentukan.

  • Waktu Proses Offline: Jika mengurus secara langsung di kantor polisi, proses penerbitan SKCK biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja tergantung kebijakan dan antrean di masing-masing Polres atau Polda.

  • Masa Berlaku SKCK: Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Dengan memahami biaya dan waktu proses, Anda dapat mengatur jadwal cara mengurus SKCK di luar domisili tanpa harus pulang kampung dengan lebih efisien.

8. Keunggulan Mengurus SKCK Secara Online

Menggunakan metode online dalam cara mengurus SKCK di luar domisili tanpa harus pulang kampung memberikan berbagai keunggulan yang signifikan:

  • Tidak Perlu Antre Panjang: Masyarakat tidak perlu lagi mengantri lama di kantor polisi. Cukup mendaftar dan membayar secara online, kemudian datang ke kantor polisi untuk validasi dan pencetakan SKCK.

  • Fleksibilitas Lokasi Pengambilan: Anda dapat memilih lokasi pengambilan SKCK di Polsek, Polres, atau Polda yang paling dekat dengan lokasi Anda saat ini.

  • Monitoring Status Real-Time: Status pengajuan dapat dipantau secara real time langsung melalui aplikasi, sehingga Anda selalu mengetahui perkembangan proses pengurusan.

  • SKCK Digital: SKCK Digital dikirim melalui email dan bisa langsung diunduh, memberikan kemudahan akses dokumen kapan saja diperlukan.

  • Keamanan Data Terjamin: Setiap SKCK dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan barcode keabsahan yang dapat diverifikasi secara digital.

  • Pratinjau dan Koreksi Data: Pratinjau dan koreksi data sebelum finalisasi memastikan tidak ada kesalahan dalam dokumen yang diterbitkan.

  • Mengurangi Biaya Transportasi: Dengan tidak perlu pulang ke daerah asal, Anda dapat menghemat biaya transportasi dan akomodasi yang cukup besar.

Keunggulan-keunggulan ini membuat cara mengurus SKCK di luar domisili tanpa harus pulang kampung menjadi pilihan yang sangat praktis dan efisien.

9. Tips Agar Proses Pengurusan SKCK Berjalan Lancar

Tips Agar Proses Pengurusan SKCK Berjalan Lancar (c) Ilustrasi AI

Untuk memastikan cara mengurus SKCK di luar domisili tanpa harus pulang kampung berjalan dengan lancar, perhatikan tips-tips berikut:

  • Pastikan Koneksi Internet Stabil: Saat melakukan pendaftaran online, gunakan koneksi internet yang stabil untuk menghindari kegagalan upload dokumen atau gangguan saat mengisi formulir.

  • Foto Dokumen dengan Jelas: Masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh dokumen yang diunggah terbaca jelas dan sesuai dengan data asli agar proses verifikasi berjalan lancar.

  • Gunakan Aplikasi Versi Terbaru: Selalu update aplikasi Super App Polri Presisi ke versi terbaru untuk mendapatkan fitur dan perbaikan bug terkini.

  • Isi Data dengan Benar dan Lengkap: Pastikan semua data yang diisi sesuai dengan dokumen resmi untuk menghindari penolakan atau permintaan revisi.

  • Simpan Bukti Pembayaran: Simpan bukti pembayaran dan kode registrasi dengan baik karena akan diperlukan saat pengambilan SKCK.

  • Koordinasi dengan Baik: Jika mewakilkan kepada keluarga atau kerabat, pastikan komunikasi berjalan lancar dan berikan instruksi yang jelas.

  • Datang Tepat Waktu: Jika sudah menentukan jadwal pengambilan, datang tepat waktu ke kantor polisi untuk menghindari antrean atau pembatalan jadwal.

  • Siapkan Dokumen Cadangan: Bawa dokumen asli dan fotokopi cadangan saat pengambilan SKCK untuk berjaga-jaga jika ada dokumen yang kurang atau tidak terbaca.

Dengan mengikuti tips-tips ini, proses cara mengurus SKCK di luar domisili tanpa harus pulang kampung akan berjalan lebih mudah dan cepat.

10. Perbedaan SKCK untuk Berbagai Keperluan

Perbedaan SKCK untuk Berbagai Keperluan (c) Ilustrasi AI

Dalam cara mengurus SKCK di luar domisili tanpa harus pulang kampung, penting untuk memahami bahwa tingkat penerbitan SKCK berbeda tergantung keperluannya:

  • SKCK Tingkat Polsek: Digunakan untuk keperluan melamar kerja swasta lokal, pindah domisili, atau keperluan administrasi umum lainnya. Untuk pemberkasan PPPK paruh waktu, SKCK dapat diterbitkan di kantor Polsek sesuai domisili agar antrean tidak menumpuk di Polres.

  • SKCK Tingkat Polres: Bagi honorer yang ingin daftar PPPK 2025, SKCK wajib disesuaikan dengan domisili KTP, tetapi pengurusannya bisa dilakukan lebih fleksibel di tingkat Polsek maupun Polres. Juga digunakan untuk pendaftaran CPNS, pendidikan, dan kerja luar negeri.

  • SKCK Tingkat Polda: Digunakan untuk keperluan jabatan tinggi seperti Kepala Daerah, anggota DPRD, atau pejabat negara lainnya.

  • SKCK Tingkat Mabes Polri: Digunakan untuk keperluan internasional seperti pengurusan visa, WNA, beasiswa luar negeri, atau keperluan diplomatik.

  • SKCK untuk Pekerjaan Swasta: Untuk pembuatan SKCK melamar pekerjaan swasta bisa dibuat di luar domisili, memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pelamar kerja.

Memahami perbedaan ini penting dalam cara mengurus SKCK di luar domisili tanpa harus pulang kampung agar Anda mengajukan ke tingkat kepolisian yang tepat sesuai keperluan.

11. Solusi Jika Mengalami Kendala dalam Pengurusan SKCK

Jika Anda mengalami kendala dalam cara mengurus SKCK di luar domisili tanpa harus pulang kampung, berikut beberapa solusi yang dapat dilakukan:

  • Hubungi Helpdesk SKCK: Pilihan Helpdesk SKCK untuk konsultasi dan perbaikan data tersedia di aplikasi Super App Polri untuk membantu menyelesaikan masalah teknis.

  • Kunjungi Kantor Polisi Terdekat: Jika mengalami kesulitan dengan aplikasi, Anda dapat datang langsung ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan bantuan petugas.

  • Periksa Koneksi dan Aplikasi: Jika aplikasi error atau loading terus-menerus, tutup aplikasi, bersihkan cache, dan pastikan menggunakan versi terbaru.

  • Verifikasi Ulang Data: Jika pengajuan ditolak, periksa kembali semua data yang diinput dan pastikan sesuai dengan dokumen resmi.

  • Konsultasi dengan Petugas: Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas kepolisian mengenai prosedur yang benar atau dokumen yang kurang.

  • Gunakan Metode Alternatif: Jika satu metode tidak berhasil, coba metode lain seperti mewakilkan kepada keluarga atau menggunakan surat keterangan domisili.

  • Pastikan Dokumen Lengkap: Sebelum mengajukan, pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan mengetahui solusi-solusi ini, Anda dapat mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul dalam cara mengurus SKCK di luar domisili tanpa harus pulang kampung.

12. FAQ

FAQ (c) Ilustrasi AI

Apakah SKCK bisa dibuat di luar domisili KTP?

SKCK hanya bisa dibuat di kantor polisi sesuai domisili KTP. Namun, Anda dapat mengajukan secara online melalui aplikasi Super App Polri Presisi dan memilih lokasi pengambilan yang lebih dekat dengan lokasi Anda saat ini, atau mewakilkan pengambilan kepada keluarga atau kerabat di daerah asal.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SKCK secara online?

Proses pembuatan SKCK secara online biasanya memakan waktu 1 hari kerja setelah semua dokumen diverifikasi dan pembayaran selesai. Anda dapat memantau status pengajuan secara real-time melalui aplikasi dan akan mendapatkan notifikasi saat SKCK siap diambil.

Apakah SKCK online memiliki legalitas yang sama dengan SKCK offline?

Ya, SKCK yang diurus secara online memiliki legalitas yang sama dengan SKCK offline. Setiap SKCK dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan barcode keabsahan yang dapat diverifikasi secara digital, sehingga tidak perlu khawatir soal legalitas dokumen.

Bisakah SKCK diambil oleh orang lain selain pemohon?

Ya, SKCK dapat diambil oleh anggota keluarga yang satu KK atau orang lain di luar KK dengan menggunakan surat kuasa bermeterai. Pastikan surat kuasa dibuat dengan benar dan dilengkapi dengan fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Apa yang harus dilakukan jika SKCK sudah habis masa berlakunya?

Jika SKCK sudah habis masa berlakunya, Anda dapat mengajukan perpanjangan melalui aplikasi Super App Polri Presisi atau datang langsung ke kantor polisi tempat SKCK diterbitkan sebelumnya. Biaya perpanjangan sama dengan pembuatan baru yaitu Rp30.000 dan prosesnya lebih cepat karena data sudah tersimpan dalam sistem.

Apakah bisa membuat SKCK tanpa kartu BPJS Kesehatan?

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023, tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib pembuatan SKCK. Jika belum memiliki BPJS Kesehatan, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu sebelum mengurus SKCK.

Bagaimana cara mengecek keaslian SKCK yang diterbitkan secara online?

Keaslian SKCK dapat dicek melalui barcode atau QR code yang tertera pada dokumen. Barcode ini dapat dipindai menggunakan aplikasi Super App Polri atau sistem verifikasi online yang disediakan oleh Polri untuk memastikan dokumen tersebut asli dan masih berlaku.

(kpl/fed)

Rekomendasi
Trending