Anak Mpok Alpa yang Masih di Bawah Umur Dapat Wali, Yang Dewasa Tidak
Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak hanya menetapkan ahli waris dari mendiang Mpok Alpa, tetapi juga menyinggung perihal perwalian anak. Seperti diketahui, dari empat anak Mpok Alpa, tiga di antaranya masih tergolong di bawah umur, sementara satu anak perempuan sudah beranjak dewasa.
Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah, menjelaskan bahwa untuk ketiga anak laki-laki yang masih di bawah umur, hak perwaliannya jatuh kepada sang ayah, Aji Darmaji. Hal ini sesuai dengan permohonan yang diajukan sebelumnya.
Baca berita Mpok Alpa lainnya di Liputan6.com.
Dede Rika menambahkan bahwa untuk anak perempuan Mpok Alpa yang berinisial S, tidak termasuk dalam penetapan perwalian. Hal ini dikarenakan usianya yang sudah dianggap dewasa secara hukum, sehingga tidak lagi memerlukan wali untuk bertindak atas namanya.
Hak Cipta: KapanLagi.com®/Matias Purwanto

































































