Digugat Ardhito Pramono Rp 5,7 Miliar, Sony Music Buka Suara
Musisi Ardhito Pramono resmi menggugat mantan labelnya, Sony Music Entertainment Indonesia, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan perdata senilai Rp 5,7 miliar ini dilayangkan atas dugaan wanprestasi terkait pengelolaan royalti lagu.
Kasus ini mencuat setelah muncul klaim penahanan dana milik sang penyanyi tanpa dasar yang jelas. Sidang perdana kasus ini digelar pekan ini dengan agenda pemeriksaan berkas kedudukan hukum kedua belah pihak.
Pihak Sony Music hadir melalui tim kuasa hukum untuk memberikan tanggapan awal atas tuntutan sang pelantun lagu 'Bitterlove' tersebut. Mereka menegaskan kesiapan mengikuti seluruh tahapan persidangan yang telah dijadwalkan majelis hakim.
"Kita ngikutin proses aja deh," ujar Margareta saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Persoalan ini semakin meruncing karena adanya temuan penggunaan lagu-lagu Ardhito dalam beberapa program televisi di Korea Selatan. Ardhito mengeklaim tidak pernah memberikan izin atau mendapatkan laporan soal sinkronisasi lagu miliknya di luar negeri tersebut. "Karena ada beberapa lagunya Ardhito dipakai di beberapa serial TV di Korea Selatan," kata Adit.
Hak Cipta: KapanLagi.com/Budy Santoso


































































