Buntut Kasus Penipuan Anak, Rumah 25 Miliar Nia Daniaty Terancam Disita
Perjalanan kasus perdata penipuan CPNS bodong yang melibatkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, memasuki babak baru. Dalam sidang teguran atau aanmaning di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Olivia selaku termohon kembali mangkir dari panggilan.
Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, menjelaskan bahwa surat panggilan sebelumnya dianggap tidak sah karena pihak Olivia berdalih tidak tinggal di alamat tersebut. Namun, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini memberikan atensi khusus dan memangkas waktu tunggu pemanggilan menjadi hanya satu minggu.
Simak berita lainnya di Liputan6.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
"Tadi panggilannya masih dianggap belum sah, gitu ya. Karena apa? Karena satu alamat, yaitu Olivia, itu yang beralamat di Jalan Manggis, Kalibata Indah itu, itu nggak nyampai suratnya. Sehingga tadi Pak Ketua minta maaf gitu ya, minta maaf sama kami, dan akan menugaskan langsung oleh pengadilan yang nanti membawa surat itu ke rumahnya Ibu Nia Daniaty," ujar Odie Hudiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Hak Cipta: KapanLagi.com
