Perceraian Gusti-Nia

Sidang pertama perceraian Gusti Randa dan Nia Paramitha di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (19/4), diundur. Penundaan sidang yang dipimpin oleh DR. Muhidin SH, MH, tersebut dikarenakan kurangnya legalitas dari tim pengacara Nia Paramitha. Dari 8 orang anggota tim advokat Nia, hanya Farid Muad, SH, yang mempunyai legalitas yang jelas. Ironisnya, Abubakar, SH, yang selama ini menjadi jubirnya Nia, malahan tidak mempunyai keabsahan surat yang jelas. Abubakar, SH, hanya menunjukan surat fotocopy legalitas pengacara. Dengan kejadian ini, majelis hakim melakukan penundaan sidang selama satu minggu untuk mediasi. Jalan ini dilakukan untuk melengkapi surat-surat tim pengacara Nia.

Sidang I

Gusti Randa saat keluar dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (19/4)


Hak Cipta: KapanLagi.com
1/22
Berita Terkait