Sidang Kasus Narkoba Iyek
Seperti diduga sebelumnya, (Jaksa Penuntut Umum) JPU Pengadilan Negeri Depok, Budi Panjaitan, akhirnya menolak eksepsi terdakwa, Ahmad Albar dalam kasus psikotropika dalam sidang di PN Depok, Senin (21/4). Menurut JPU surat dakwaan telah dibuat sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan JPU meminta tim pengacara terdakwa untuk membaca kembali buku–buku yang dibawa untuk menambah wacana tentang prosedur dakwaan.
Selasa, 22 April 2008 21:45
Lagidiskon Harbolnas
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement
