Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM
Akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/2), melalui Jaksa Penuntut Umum Agung Ardianto SH, menuntut 1 tahun penjara kepada terdakwa Fariz RM. Dalam pembacaan tuntutan, JPU menilai terdakwa melanggar UU no 22 tahun 1997 Pasal 78 ayat a tentang psikotropika. Selain itu, terdakwa dinilai terlalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Dengan tuntutan tersebut, Fariz langsung melakukan banding baik secara lisan maupun tulisan.
Rabu, 27 Februari 2008 18:52
Fariz RM ditemani istri, Oneng, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/2)
Hak Cipta: kapanlagi.com/rury
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement