Sidang Putusan Kasus Narkoba Gogon
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim PN Tangerang, Selasa (15/4), selama hampir dua jam, Margono alias Gogon, akhirnya divonis 4 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah atau diganti dengan kurungan selama dua bulan apabila tidak mampu membayar. Gogon dinyatakan terbukti bersalah atas kasus psikotropika sesuai pasal 59 ayat 1 dan pasal 62. Selanjutnya...
Selasa, 15 April 2008 20:15
Suasana sidang putusan kasus narkoba Gogon, PN Tangerang, Senin (14/4)
Hak Cipta: kapanlagi.com/bambang
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement