Sarwendah Gugat Ruben, Pertahankan Rumah BDN dan Rempoa dari Lelang
Sarwendah menempuh jalur hukum untuk mencegah pelelangan dua rumah yang disebut berada di kawasan BDN dan Rempoa. Ia mendaftarkan gugatan wanprestasi terhadap Ruben Onsu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda sidang perdana dijadwalkan pada 13 Oktober 2026.
"Wah, itu emang penting. Memang itu perlu. Siapa yang mau dilelang? Ya nggak? Itu kan secara sah, secara hukum itu aset udah milik Sarwendah," ujar kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Langkah hukum tersebut difokuskan untuk mempertahankan aset agar tidak masuk proses lelang bank, menyusul kekhawatiran pihak Sarwendah terhadap status kepemilikan dan keberlanjutan pembayaran.
Pihak kuasa hukum menilai pelelangan akan berdampak langsung pada harga aset. Ia menyebut harga jual dapat tergerus signifikan jika dilepas melalui mekanisme lelang. “Dan kalau dilelang kan sudah jelas, nilai juga pasti bisa jadi separuhnya kan harga jualnya kan? Rugi kan? Jadi sebisa mungkin ya aset harus dipertahankan,” ucapnya. Karena itu, strategi utama yang diambil adalah menjaga agar aset tidak sampai ke tahap lelang, sekaligus memastikan nilai properti tetap terpelihara.
Hak Cipta: KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
D Academy 8
- Mantan Pacar SelebritiLesti Kejora & Rizky Billar Undang Rizki-Ridho DA ke Podcast, Momen Akrab Bareng


































































