Agensi Jennie Blackpink Tempuh Jalur Hukum, terkait Manipulasi Video di Summer Sonic

Agensi Jennie Blackpink Tempuh Jalur Hukum, terkait Manipulasi Video di Summer Sonic
Jennie Blackpink. (dok Odd Atelier)

Kapanlagi.com - OA Entertainment menyatakan akan menindak tegas peredaran foto dan video Jennie Blackpink yang disebut dimanipulasi saat penampilannya di Summer Sonic 2026 pada hari Minggu lalu. Pernyataan itu menyoroti unggahan di komunitas daring dan media sosial yang mereka nilai melanggar privasi dan hak pribadi sang artis.

“Kami baru-baru ini mengidentifikasi adanya pelanggaran berkelanjutan yang menargetkan Jennie di berbagai komunitas online dan platform media sosial,” ujar OA Entertainment dalam pernyataannya, dilansir dari Korea JoongAng Daily, Rabu (19/8/2026).

“Ini termasuk penyebaran fitnah tanpa dasar dan informasi palsu, pengeditan atau manipulasi foto dan videonya secara jahat, serta pengunggahan atau pendistribusian konten yang melanggar privasi dan hak pribadinya,” lanjutnya.

Korea JoongAng Daily mencatat beredarnya sejumlah video yang tidak diketahui keasliannya, menampilkan sebagian anggota tubuh penyanyi berusia 30 tahun tersebut yang terekspos.

1. Ambil Tindakan Hukum

Jennie Blackpink. (Yg Entertainment)

OA Entertainment menyebut tengah memantau unggahan yang relevan beserta akunnya untuk mengumpulkan bukti. Proses ini dilakukan dengan pendampingan penasihat hukum guna menindaklanjuti pelanggaran yang menyasar Jennie.

“Tindakan hukum yang tegas akan diambil tergantung pada sifat dan tingkat keparahan tindakan seperti mengedit atau memproses ulang fitur fisik artis secara jahat, memposting berulang kali, memposting ulang atau mendistribusikan foto atau klip video tertentu, atau melampirkan ungkapan yang menghina atau informasi palsu pada konten tersebut,” demikian pernyataan tersebut.

2. Aturan di Korea atas Konten Manipulasi AI

Jika rekaman yang beredar benar dimanipulasi AI dan dibuat tanpa persetujuan artis, orang yang membuat maupun menonton konten tersebut dapat dihukum di Korea, menurut Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual.

Berdasarkan undang-undang tersebut yang direvisi pada Oktober 2024, orang yang membuat video semacam itu dapat dihukum penjara hingga tujuh tahun atau denda hingga 50 juta won atau sekitar Rp 637 juta.

(kpl/rtn)

Rekomendasi

Trending