Penahanan CEO One Hundred Cha Ga Won Terkait Dugaan Penipuan Rp 300 Miliar
Penahanan CEO One Hundred Cha Ga Won Terkait Dugaan Penipuan Rp 300 Miliar (credit: Yonhap News)
Kapanlagi.com - Cha Ga Won, Chairman PIARK Group sekaligus CEO agensi One Hundred, resmi ditahan atas dugaan penipuan senilai sekitar 30 miliar won atau sekitar Rp 378 miliar. Surat perintah penahanan dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul setelah sidang pemeriksaan terhadap tersangka pada Senin (3/8/2026).
Pengadilan memutuskan penahanan karena ada kekhawatiran tersangka dapat menghilangkan barang bukti. Perkara yang disorot mencakup dugaan penipuan dalam proyek bisnis yang memanfaatkan hak kekayaan intelektual (IP) artis serta dugaan pelanggaran kontrak sewa.
Advertisement
1. Penahanan dan Proses Hukum di Seoul
Usai menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Senin (3/8/2026), hakim mengabulkan permohonan penahanan terhadap Cha Ga Won. Penetapan tersebut mengikuti proses pemeriksaan awal terhadap dugaan penipuan yang tengah diselidiki aparat penegak hukum.
Alasan pengadilan menerbitkan surat perintah penahanan adalah kekhawatiran hilangnya atau dirusaknya barang bukti apabila tersangka tidak ditahan. Pertimbangan ini menjadi dasar kuat untuk melanjutkan proses hukum sambil memastikan keberlangsungan penyidikan.
Sebelumnya, kepolisian telah dua kali mengajukan permohonan penahanan, namun belum diajukan ke pengadilan karena jaksa meminta penyelidikan tambahan. Setelah penyelidikan lanjutan dilakukan, kepolisian kembali mengajukan permohonan pada bulan lalu, dan pengadilan kemudian mengabulkannya sehingga Cha Ga Won resmi ditahan.
(Deswa Dangdut Academy meninggal dunia, wafat usai berjuang lawan sakit.)
2. Proyek IP Artis di Agensi One Hundred
Dalam penyelidikan, Cha Ga Won diduga menandatangani kontrak dengan sejumlah perusahaan untuk mengembangkan bisnis yang memanfaatkan hak kekayaan intelektual (IP) para artis di bawah naungan agensinya. Skema kerja sama itu disebut menyasar pemanfaatan IP artis sebagai dasar proyek komersial.
Dari kesepakatan tersebut, Cha Ga Won disebut telah menerima uang muka sekitar 24,2 miliar won atau sekitar Rp 305 miliar. Dana itu mengalir sebagai bagian dari pelaksanaan proyek yang dijanjikan dalam kontrak.
Namun, ia diduga tidak menjalankan proyek sebagaimana kesepakatan. Aparat penegak hukum memperkirakan total kerugian dalam perkara ini mencapai sekitar 30 miliar won atau sekitar Rp300 miliar.
3. Kontrak Sewa dan Dana Jaminan
Di luar isu bisnis IP artis, Cha Ga Won juga diduga terlibat dalam perkara lain berkaitan dengan kontrak sewa. Ia dituduh menawarkan kontrak sewa menggunakan rumah yang dimilikinya dan milik sejumlah kenalan.
Dalam proses tersebut, ia disebut menerima uang jaminan sewa sekitar 5,4 miliar won atau sekitar Rp 68 miliar. Uang jaminan dikumpulkan dari pihak yang menerima tawaran sewa.
Meski telah menerima dana tersebut, Cha Ga Won diduga tidak melaksanakan kontrak sesuai ketentuan. Dugaan pelanggaran ini ditangani sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan yang tengah berjalan.
4. Sikap Cha Ga Won dan Pernyataan Bantahan
Setelah sidang pemeriksaan penahanan, Cha Ga Won sempat muncul di hadapan awak media. Ketika ditanya apakah mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya maupun mengenai penjelasan yang disampaikan selama persidangan, ia tidak memberikan jawaban. Ia kemudian langsung meninggalkan lokasi.
Di sisi lain, proses permohonan penahanan terhadap Cha Ga Won sempat berulang. Permohonan awal dari kepolisian belum berlanjut ke pengadilan karena diperlukan penyelidikan tambahan oleh jaksa. Setelah pengajuan ulang pada bulan lalu, pengadilan mengabulkan permohonan tersebut.
Sementara itu, pihak Cha Ga Won dikabarkan membantah seluruh tuduhan penipuan. Mereka menyatakan kasus ini berkaitan dengan proses akuisisi atau merger dan akuisisi (M&A) yang bersifat tidak bersahabat (hostile takeover).
(kpl/rsp)
Advertisement
D Academy 8
-
Dangdut Academy Duet Azzio-Rama Raih 3 SO di D'Academy 8 Meski Melly Lee Absen
-
Dangdut Academy Potret Kenangan Melly Lee Bersama Almarhum Bapak Ade
