Pengacara PT MIB Bantah Tuduhan Sengaja Viralkan Melani Mecimapro

Pengacara PT MIB Bantah Tuduhan Sengaja Viralkan Melani Mecimapro
Melani Mecimapro / KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Saat ini, Fransiska Dwi Melani atau Melani, pemilik Mecimapro, telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana investasi konser TWICE di Jakarta pada 2023, usai dilaporkan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).

Tim KapanLagi melakukan wawancara tertulis dengan Melani untuk meminta penjelasan atas kasus yang dihadapi dan juga mengenai proses refund untuk customer konser DAY6.

Baca berita terbaru Mecimapro di Liputan6.com.

1. Tidak Ada Niat Memviralkan Melani Mecimapro

Melani saat proses sidang / KapanLagi.com/Budy Santoso

Sebelumnya, tim KapanLagi melakukan wawancara terhadap Melani selaku pemilik Mecimapro. Wanita bernama lengkap Fransiska Dwi Melani tersebut menyebut jika kasusnya seolah ada intervensi hingga sengaja diviralkan. Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum PT MIB memberikan jawaban.

"Oh enggak ada lah, enggak ada. Saya kira kalau bicara kondisi Mecima itu, viralnya itu memang sudah viral ya. Jadi terkait di luar dari masalah kita memang sudah ada masalah yang lain kan. Mungkin kita sudah mau sama-sama tahu lah masalah-masalah yang lain. Jadi kita ya enggak ada upaya intervensi apa, enggak ada sih. Dari pihak kita enggak ada. Kita natural saja gitu," jelas Aldi Rizki selaku Kuasa Hukum PT MIB saat dihubungi oleh tim KapanLagi.com, Selasa (06/01/2026).

Ia melanjutkan, "Dan memang kalau dan terkait dengan perkara itu memang juga tidak ada yang dipaksakan. Perkaranya memang sudah berjalan sesuai dengan apa namanya peraturan yang yang berlaku gitu. Kita juga penanganan perkara ini sudah berjalan cukup panjang dan banyak melakukan pemeriksaan saksi maupun ahli ya, gitu.
Jadi enggak ada intervensi, enggak ada yang dipaksakan gitu. Pidananya juga ya tentu penyidik lah yang berwenang untuk menyampaikan ini ya gitu."

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

2. Proses Hukum Berjalan Sesuai Peraturan

Aldi Rizki menegaskan kalau pihak mereka tidak melakukan upaya intervensi apapun.

"ya natural saja gitu kan, memang ya viral viral. Kita juga, kami juga pihak lawyer juga kaget juga kemarin tiba-tiba ada banyak telepon gitu. Ada beberapa dari teman-teman wartawan. Tapi yang pasti enggak ada upaya-upaya intervensi dari manapun. Enggak ada intervensi apapun itu enggak ada," jelasnya.

Aldi Rizki memberikan penjelasan kalau proses hukum yang berjalan sudah sesuai dengan peraturan. Laporan sudah masuk sejak awal Januari 2025 dan kemudian Melani ditetapkan sebagai tersangkat pada September 2025.

"Jadi terkait dengan proses penyidikannya semua berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Prosesnya juga cukup panjang, dari mulai kami melaporkan itu tanggal 3 Januari, (baru) ditetapkan tersangka pun di bulan September ya, itu kan cukup lama waktunya. Jadi enggak ada intervensi dan hal-hal yang lainnya. Semuanya berjalan sesuai dengan normatif saja, peraturan yang berlaku.

3. Pelapor Dipanggil Sebagai Saksi di Persidangan

Update terbaru dari kasus dugaan penipuan yang dilakukan Melani sudah masuk tahap di mana pelapor diperiksa sebagai saksi. Pihak PT MIB (Media Indo Bersama) pun memenuhi panggilan dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

"Yang pertama, kemarin baru hari Senin, korban dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan. Kemarin sudah hadir ya dari pihak kami memenuhi panggilan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk diperiksa sebagai saksi korban dan sudah dijelaskan semua dalam persidangan," jelas Aldi Rizki.

(kpl/mat/jje)

Rekomendasi
Trending