CLOSE

Pulau Jeju Viral, Dugaan Perdagangan Manusia Laporan WNI Ikut Tersorot

Pulau Jeju Viral, Dugaan Perdagangan Manusia Laporan WNI Ikut Tersorot
Dugaan Perdagangan Manusia di Pulau Jeju Laporan WNI Disorot (credit: unsplash/Hoyoung Choi)

Kapanlagi.com - Kasus hilangnya sejumlah warga di Pulau Jeju, Korea Selatan, kini menjadi sorotan publik setelah penemuan jenazah Jang Mi Ran, seorang perempuan berusia 37 tahun, yang dilaporkan hilang sejak Mei 2026. Jenazahnya ditemukan pada Senin (24/8/2026) di area perkebunan Hallim-eup. Penemuan ini menambah kekhawatiran masyarakat, terutama setelah terungkapnya dugaan informasi palsu yang diberikan oleh seorang polisi kepada keluarga korban.

Dalam waktu tiga hari, setidaknya empat orang lainnya yang sebelumnya dilaporkan hilang juga ditemukan meninggal dunia di lokasi berbeda di Jeju. Hal ini memicu spekulasi di media sosial mengenai keamanan di pulau tersebut. Salah satu komentar yang menarik perhatian adalah dari seorang warga negara Indonesia (WNI) dengan akun kioyyx_, yang mengaku berupaya melaporkan dugaan kasus perdagangan manusia di kawasan Seogwipo, Jeju.

1. Permintaan Bantuan di Media Sosial

Pulau Jeju (credit: Unsplash/N Riazi)

Kioyyx_ menjelaskan bahwa meskipun ia berada di luar negeri, ia ingin melaporkan dugaan kasus perdagangan manusia yang dicurigainya terjadi di Seogwipo. Dalam komentarnya, ia bertanya lembaga atau instansi mana yang harus dihubungi, mengingat jumlah korban yang banyak. Ia berharap bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut dan meminta pihak kepolisian yang melihat komentarnya untuk menghubunginya langsung.

Seorang pengguna lain, cholok_villa, yang tampaknya merupakan pengelola usaha penginapan lokal di Jeju, menyarankan penggunaan aplikasi pelaporan resmi kepolisian Korea Selatan atau menghubungi kedutaan besar negara asal para korban, mengingat jumlah korban yang besar akan sulit ditangani melalui kolom komentar.

(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)

2. Laporan Sudah Diajukan, Namun Belum Ada Tindak Lanjut

Kioyyx_ mengaku telah melaporkan dugaan kasus ini melalui email ke Kantor Imigrasi dan Orang Asing Jeju hampir sebulan yang lalu. Namun, ia hanya menerima balasan bahwa laporan telah diterima dan sedang diproses sesuai antrean. Ia juga melaporkan ke Kedutaan Besar Indonesia di Korea Selatan, tetapi mendapat jawaban bahwa kasus pidana harus dilaporkan langsung oleh korban yang bersangkutan.

Masalahnya, banyak korban berstatus imigran ilegal yang sangat ketakutan untuk melapor langsung ke kantor polisi setempat, sehingga proses pelaporan terhambat. Kioyyx_ menegaskan bahwa yang ingin ia laporkan bukan para korban itu sendiri, melainkan sosok yang diduga merekrut mereka untuk bekerja secara ilegal di Jeju.

3. Isu Perdagangan Manusia di Kalangan Pekerja Migran

Kioyyx_ mengklaim sosok tersebut adalah seorang WNI yang tinggal di Jeju, yang diduga merekrut orang-orang dari Indonesia dengan imbalan sekitar 7 juta won (sekitar Rp 89 juta) per orang. Ia menyatakan bahwa jumlah orang yang telah dikirim melalui jalur ini sudah mencapai ratusan hingga lebih dari seribu orang. Kioyyx_ juga mengklaim memiliki bukti-bukti terkait aktivitas ilegal tersebut.

Isu perdagangan orang menjadi persoalan serius bagi pekerja migran Indonesia, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dokumen resmi. Pekerja migran nonprosedural sering menjadi sasaran tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena minimnya perlindungan hukum, yang membuat mereka rentan terhadap eksploitasi dan jeratan utang oleh para perekrut.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari otoritas imigrasi Jeju, kepolisian Korea Selatan, maupun Kedutaan Besar Indonesia di Korea Selatan terkait klaim yang disampaikan oleh kioyyx_ ini.

Rekomendasi

Trending