YLKI: LSF Harus Tanggung Jawab Atas 'MR BEAN KESURUPAN DEPE'
Diterbitkan:
Dewi Perssik dan KK Dheeraj. Foto: KapanLagi.com®
Kapanlagi.com - Salah satu anggota pengurus harian dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyatakan pemerintah dan aparat kepolisian harus segera mengambil tindakan terkait film MR BEAN KESURUPAN DEPE.
"Harus dihukum. Salah satunya dihentikan filmnya yang saat ini sedang beredar," ujarnya saat ditelepon, Rabu (13/6). Pasalnya, KK Dheeraj dan tim promosinya telah melakukan kebohongan publik dengan menggunakan trik promosi yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Tak hanya dihentikan filmnya, KK Dheeraj bisa dikenakan hukuman pidana dan perdata sekaligus.
"Pidananya ia harus disidik oleh polisi. Hukuman perdatanya ini bisa berlaku kepada produser film tersebut (KK Dheeraj) dan juga pihak bioskop harus mengembalikan uang tiket dari konsumen," ungkapnya.
"Salah satu alasan orang menonton karena ada Mr Bean kan? Kalau ternyata tidak ada. Itu jelas melanggar hak konsumen," tambahnya lagi.
Masih menurut Tulus, ada satu lembaga lagi yang harus bertanggung jawab untuk pemutaran Mr.Bean ini. "Salah satu yang bertanggung jawab harusnya Lembaga Sensor Film Indonesia, karena pada proses sensor tersebut harusnya tidak meloloskan film-film yang melanggar hak-hak penonton. Salah satunya dalam film ini pelanggaran hak penonton," paparnya.
Dalam kasus ini, penonton sebagai konsumen jelas dirugikan karena Mr Bean palsu. "Pemerintah di sini juga harus bertindak, menghentikan film tersebut," tandasnya.
(Duh! Onad lagi-lagi terjerat kasus narkoba dan diamankan pihak kepolisian.)
(kpl/gum/dka)
Mahardi Eka Putra
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
