"Ia tidak masuk dalam daftar saat aku berbicara," kata pejabat komisi itu, yang tak ingin disebutkan jati dirinya di Port-au-Prince, Kamis (19/08) waktu setempat.
Ia mengatakan biro penanganan sengketa pemilihan umum di negeri tersebut telah memutuskan pencalonan Wyclef tak memenuhi beberapa syarat hukum.
Dewan Persyaratan Pemilihan Umum dijadwalkan secara resmi menyiarkan daftar calon yang disetujui pada Jumat.
Wyclef (40), penyanyi-penulis lagu yang terkenal di tanah airnya yang miskin dan diporakporandakan gempa, telah menyerahkan dokumen ke dewan itu pada bulan ini untuk maju sebagai calon dalam pemilihan presiden November.
Ia termasuk di antara 34 calon buat jabatan presiden yang mengajukan pencalonan awal.
(ant/dar)