Whitney Houston Diseret Ibu Tiri ke Pengadilan
Kapanlagi.com - Whitney Houston terpaksa berhadapan dengan hukum. Pasalnya, sang ibu tiri mengajukan tuntutan yang dilayangkan ke pengadilan untuk memperkarakan uang warisan yang seharusnya diterimanya dari mendiang suaminya. Pelantun I Will Always Love You ini menjadi pewaris utama peninggalan ayahnya, ketika John Houston meninggal pada 2003 di usianya yang ke-82. Namun, kini Barbara Houston - sang ibu tiri, menuntut bahwa dirinya seharusnya menerima pembagian harta mendiang suaminya, yang tidak pernah diterimanya sepeser pun.Dalam surat tuntutan yang dilayangkan sejak Mei lalu, Barbara mengungkapkan bahwa putri tirinya itu telah diinstruksikan untuk menggunakan polis asuransi John senilai US$1 juta untuk membayar biaya gadai apartemen dan mengambil alih properti dan menangani beberapa yayasan.Surat yang dirilis oleh TMZ.com juga berisi pengakuan Barbara bahwa hingga kini ia tidak menerima satu sen pun dari Whitney. Sayangnya, Whitney dengan tegas membantah semua klaim tersebut.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(msc/boo)
Advertisement
